Alhamdulillah.
Ada tiga perbedaan mendasar antara mani dan madzi, yaitu:
1.Mani keluar dengan kencang dan kuat, sementara madzi keluar tidak kencang. Terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya
2.Mani adalah cairan putih, padat, kental, baunya seperti bau pucuk pohon atau bau adonan. Sementara madzi cairan bening dan encer, lengket tidak berbau
3.Mani, setelah keluar, syahwat melemah. Sementara madzi tidak diiringi dengan melemahnya syahwat.
An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab (2/141) mengatakan, “Salah satu dari tiga sifat ini sudah cukup dikatakan mani, tidak disyaratkan berkumpul (ketiganya). Kalau tidak didapatkan apapun, maka dia tidak dihukumi sebagai mani.”
Terdapat dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah, (4/138), “Mani adalah air putih kental, keluar dari kemaluan, memancar disertai kenikmatan. Setelah keluar, seseorang merasakan lemas. Mani itu suci menurut pendapat yang kuat. Dianjurkan untuk membersihkan baju darinya baik dengan disiram atau digaruk. Keluarnya dari seseorang mengharuskan untuk mandi. Baik karena jimak (berhubungan badan) atau mimpi. Adapun kalau keluarnya mani tanpa ada kenikmatan, disebabkan sakit atau sangat dingin, maka hal itu tidak diwajibkan mandi. Akan tetapi diwajibkan berwudu saja.
Madzi adalah air encer, putih, lengket keluar dari kemaluan ketika bercumbu dengan istrinya atau ketika mengkhayal jimak. Akan tetapi tidak memancar dan tidak diiringi dengan lemas. Madzi itu najis, diwajibkan berwudu ketika keluar dan membasuh kemaluan dan dua buah pelirnya serta membasuh badan dan bajunya.
Wadi adalah air kental, putih dan keluar dari kemaluan setelah kencing. Ia najis dan diharuskan berwudu.
Silahkan melihat jawaban soal no. 99507.
Wallahu a’lam .