Alhamdulillah.
Pertama:
Ketentuan syariat Islam menganjurkan memperbanyak keturunan. Karena banyaknya umat akan menjadikan izzah (kemuliaan) dan kekuatan untuk umat ini dan menjadi kebanggaan Nabi sallallahu alaihi wa sallam terhadap umatnya nanti pada hari kiamat.Telah diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 2050 dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu anhu berkata, Nabi sallallahu’aliahi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُم الأُمَمَ (وصححه الألباني في "إرواء الغليل، رقم 1784)
“Nikahilah wanita penyayang dan subur (kandungannya) karena sesungguhnya saya bangga dengan banyaknya kalian (sebagai umatku) di tengah-tengah umat yang lain.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil, no. 1784).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Selayaknya bagi umat Islam berusaha semaksimal mungkin mencari jalan untuk memperbanyak keturunan. Karena hal itu perintah yang ditujukan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam sabdanya:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم
“Nikahilah wanita penyayang dan subur (kandungannya) karena sesungguhnya saya bangga dengan banyaknya kalian (sebagai umatku) di tengah-tengah umat yang lain.”
Karena banyaknya keturunan itu menambah banyaknya umat, dan banyaknya umat termasuk perkara yang dapat melahirkan kemuliaan. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala menyanjung Bani Israil akan hal itu:
وجعلناكم أكثر نفيراً (سورة الإسراء: 6)
“Dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra: 6)
Nabi Syu’aib mengatakan kepada kaumnya:
واذكروا إذ كنتم قليلاً فكثَّركم (سورة الأعراف: 86)
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al A’raf: 86)
Tidak ada seorang pun yang mengingkari bahwa banyaknya umat termasuk perkara yang dapat menyebabkan menjadikan kejayaan dan kekuatan. Berbeda dengan persangkaan orang yang menggambarkan dengan cara pandang negatif bahwa banyaknya umat itu merupkan sebab kefakiran dan kelaparan.” (Fatawa Islamiya, 3/190)
Kedua:
Seorang anak tidak wajib mentaati kedua orang tuanya yang memintanya agar tidak mengandung. Hal itu karena dua sebab:
Sebab pertama: Karena itu perintah yang menyalahi perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Sebab kedua: Karena mengandung adalah hak berdua antara suami istri, tidak boleh seorang pun yang ikut campur di dalamnya.
Meskipun begitu, seorang istri hendaknya berlemah lembut kepada ibundanya dan hendaknya sopan dalam perkataannya.
Wallahu a’lam