Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Dia Mensyaratkan Untuk Tidak Melanjutkan Studinya Karena Campur Laki-laki dan Perempuan, Juga Tidak Boleh Keluar Rumah Untuk Bekerja, Apakah Bisa Diterima Sebagai Suami ?

166789

Tanggal Tayang : 02-04-2019

Penampilan-penampilan : 2929

Pertanyaan

Beberapa hari yang lalu saya dipinang oleh seorang pemuda yang taat beragama, dia mensyaratkan agar saya tidak menyelesaikan studi saya dan agar saya tidak keluar rumah untuk  bekerja, saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan ?, sebagaimana diketahui bahwa di negara Maroko tidak ada lembaga pendidikan yang tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka saya mohon nasehat anda, semoga Allah membalas semua kebaikan anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika pemuda tersebut adalah pemuda yang baik akhlak dan agamanya, sebagaimana nampak dari syarat yang diberikan kepada anda, dan telah anda ketahui sebelumnya bahwa dia adalah seorang yang kufuk (setara) dan cocok, maka pendapat kami kepada anda agar anda menyetujui untuk dinikahinya, syarat yang disampaikan insya Allah menunjukkan akan tingkat keagamaannya yang tinggi dan kecemburuannya pada kehormatannya, yang seperti itu tidak selayaknya untuk ditolak hanya karena syarat tersebut, tidak dipungkiri bahwa studi yang campur antara laki-laki dan perempuan banyak mengandung kerusakan, demikian juga keluarnya seorang wanita dari rumahnya memberikan peluang kepada orang-orang yang bodoh untuk mengganggunya pada banyak negara dan kesempatan. Yang nampak bagi kami bahwa seorang akh yang meminang anda tidaklah melarang anda untuk menuntut ilmu dan tidak melarang anda bekerja, akan tetapi dia tidak ingin anda bercampur dengan yag diharamkan atau ditengarai akan direndahkan, namun dia ingin semua itu ada berada di bawah kepemimpinan anda dengan benteng yang kokoh dalam rumah tangga, ini adalah perkara yang baik, tidak mungkin kami menasehati anda kecuali agar anda menerimanya, apa lagi anda masih memunkinkan untuk tetap mendapatkan ilmu yang bemanfaat melalui pogram pendidikan terbuka atau belajar secara reguler atau mengikuti program ilmiyah syar’iyyah melalui internet dan website-website terpercaya yang tentunya sejalan dengan suami yang baik agamanya dan jauh dari kerusakan campur aduk laki-perempuan.

Telah dijelaskan sebelumnya tentang membaurnya laki-laki perempuan dalam pekerjaan dan belajar pada jawaban soal nomor: 1200 dan 103044.

Khususnya dalam memilih suami, telah dijelaskan sebelumnya dalam banyak jawaban maka kami harap anda menyimaknya pada jawaban nomor: 5202, 6942, dan 8412 .

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam