Sabtu 22 Jumadil Ula 1446 - 23 November 2024
Indonesian

Penjelasan Tentang Hukum Melaksanakan Umrah Setelah Melaksanakan Haji Ifrad

174622

Tanggal Tayang : 28-08-2018

Penampilan-penampilan : 21635

Pertanyaan

Jazaakumullah khairan. Kami niat dengan izin Allah akan melaksanakan haji pada tahun ini. Berdasarkan biro perjalanan yang kami ikuti, maka perjalanan kami dilakukan pada hari tarwiyah. Karena itu, pilihan yang tersedia untuk kami adalah haji Ifrad atau qiran. Haji Tamatu sulit dilaksanakan karena sempitnya waktu.


Pertanyaan kami adalah, kami akan tetap tinggal sehari setelah berakhirnya hari-hari haji. Apakah mungkin bagi kami melaksanakan umrah, karena kami datang dari Yordania dan bagi saya yang bertanya ini, boleh jadi tidak ada lagi kesempatan safar untuk melaksanakan umrah pada waktu lain. Saya ingin sekali menunaikan umrah setelah haji. Saya membaca fatwa anda bahwa tidak disyariatkan umrah bagi orang yang melakukan haji ifrad setelah haji. Akan tetapi, ketika kami baca fatwanya tidak kami dapatkan nash yang jelas tentang hal tersebut. Maka kondisi kami hukumnya seperti Aisyah setelah berakhirnya haji. Jazaakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Macam ibadah haji ada tiga. Bagi yang hendak ihram, dipersilakan memilihnya di antara ketiganya. Yaitu; Tamatu, ini yang paling utama, Qiran dan ifrad.

Tamatu adalah melakukan ihram untuk umrah di bulan-bulan haji, lalu melaksanakan semua amalannya hingga tahallul. Kemudian ihram lagi untuk haji pada tahun tersebut. Dia harus mengeluarkan dam jika bukan penduduk tanah haram.

Qiran adalah seseorang ihram untuk haji dan umrah sekaligus. Atau ihram untuk umrah kemudian memasukkan niat haji sebelum mulai tawaf. Diapun harus mengeluarkan dam seperti Tamatu.

Ifrad adalah ihram untuk haji secara tersendiri lalu dia terus dalam ihramnya hingga melontar jumrah pada hari Id dan menggundul kepalanya, lalu tawaf Ifadhah dan sai antara safa dan marwah.

Kedua: 

Adapun terkait fatwa yang anda isyaratkan, situs ini memiliki dua fatwa dalam masalah ini. Jika yang anda maksud adalah fatwa no. 36364 yaitu fatwa Syekh Abdulaziz bin Baz, maka kami katakan, isinya benar tapi keliru judulnya. Karena yang dimaksud bukanlah haji Ifrad, tapi haji Qiran dan Tamatu. Keduanya tidak disyariatkan umrah setelah menunaikan haji karena umrah haji sudah dilaksanakan. Inilah yang kami maksudkan dengan mengutip fatwa tersebut, karena di dalamnya ada redakasi ‘Sudah umrah sebelumnya’ dan di dalamnya juga terdapat ungkapan ‘Kesibukan jamaah haji yang melakukan umrah lagi setelah selesai tunaikan haji selain umrah yang dia lakukan saat masuk Mekah, akan memberatkan semua pihak.” Ungkapan ini tidak berlaku pada mereka yang melakukan haji Ifrad dan orang yang tidak melakukan umrah dalam ibadahnya dan orang yang tidak melaksanakan umrah sebelumnya. Maka orang seperti ini disyariatkan umrah setelah haji, sebagaimana telah kami jelaskan dalam jawaban soal no. 106576, yaitu fatwa syekh Muhamad Saleh Al-Utsaimin. Di dalamnya terdapat ungkapan, “Beliau, rahimahullah, ditanya tentang umrah setelah haji Ifrad, beliau menjawab, “Perbuatan ini tidak ada dalilnya dalam sunah. Para sahabat yang dikenal sangat sungguh-sungguh berbuat kebaikan tidak melakukan umrah seperti ini setelah haji. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafaurrasyidin serta para sahabatnya yang merupakan sebaik-baik generasi.

Benar, jika seandainya sebagian jamaah haji sulit untuk kembali ke Mekah setelah kedatangan ini sedangkan dia melakukan haji Ifrad, maka dia dalam kondisi seperti ini mendesak untuk melakukan umrah setelah haji, agar dia dapat memenuhi kewajibannya menunaikan umrah. Karena umrah merupakan perkara wajib menurut pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama. Maka, hendaknya dia pergi ke Tan’im atau di tempat lainnya di tanah halal, lalu dia ihram dari sana, kemudian tawaf, sai, dan menggundul kepala atau memendekkan rambutnya.”

Karena itu, jika kalian menunaikan ibadah haji dengan haji Tamatu atau Qiran, janganlah kalian lakukan umrah setelah haji dan jika kalian haji degan haji Ifrad, sedangkan kalian tidak sempat umrah sebelumnya, maka tidak mengapa kalian lakukan umrah setelah haji kalian. Aisyah tidaklah melakukan ibadah semata karena dia dapat haid, akan tetapi karena dia berkemuan keras untuk dapat melaksanakannya setelah haji, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkannya, sedangkan perkara ini tidak dilakukan oleh selain dia yang melakukan haji qiran dan tamattu. Bahkan saudaranya sendiri yang pergi mengantarkannya ke Tan’im tidak melakukan umrah bersamanya. Hal itu menunjukkan bahwa perkara ini (umrah setelah haji) khusus pada kondisis seperti yang dia (Aisyah) alami.

Umrah yang dia lakukan setelah haji ifrad, jika dia belum umrah sebelumnya, maka dia terhitung sebagai umrah Islam (wajib) baginya, maka tidak mengapa dia lakukan apabila sulit baginya untuk datang kembali ke Mekah dalam perjalanan yang lain. Adapun jika dia sudah umrah sebelumnya, maka kami menilai tidak disyariatkan baginya melakukan umrah setelah haji, sebagaimana kami sebutkan dalam jawaban soal no. 106576 sebagaimana akan kami jelaskan melalui fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah, beliau adalah pemilih fatwa pada soal no.  36364

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Aku menunaikan haji fardu, namun aku tidak melakukan umrah bersamanya. Apakah aku terkena tanggungan sesuatu? Orang yang sudah umrah bersama haji, apakah diharuskan baginya umrah lagi?

Beliau menjawab, “Jika seseorang menunaikan haji dan tidak umrah sebelumnya selama hidupnya setelah dia balig, maka hendaknya dia umrah, baik sebelum haji atau sesudahnya. Adapun jika dia menunaikan haji dan tidak umrah, maka dia dapat melakukan umrah setelah haji jika sebelumnya dia tidak umrah. Karena Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan haji dan umrah. Hal tersebut dilandasi beberapa hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka wajib bagi mukmin untuk melaksanakannya. Jika dia sudah menggabungkan haji dengan umrah, maka hal itu tidak mengapa. Bahkan jika dia ihram untuk keduanya sekaligus, atau ihram umrah, lalu memasukkan niat haji ke dalamnya, maka hal itu tidak mengapa dan cukup. Adapun jika dia haji ifrad, yaitu ihram untuk haji saja dari miqat, kemudian dia tetap dalam ihramnya hingga sempurna, maka hendaknya dia umrah setelah itu dari Tan’im, atau dari Ji’ronah atau dari selainnya dari tanah halal di luar haram. Hendaknya dia ihram dari sana, lalu tawaf, sai, menggundul kepala atau memendekkan rambutnya. Maka itulah umrah. Sebagaimana dilakukan Aisyah radiallahu anha. Karena dia ketika tiba di Mekah dalam keadaan ihram untuk umrah. Lalu dia mengalami haid sebelum tiba di Mekah sehingga dia tidak dapat melakukan thawah di Baitullah dan menyempurnakan umrahnya. Maka Rasulullah shallallhau alaihi wa sallam perintahkan dia untuk ihram haji (memasukkan niat haji ke dalamnya) dan melaksanakan haji Qiran. Lalu Aisyah melakukan hal itu dan menyempurnakan hajinya. Kemudiian (setelah haji) dia minta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam agar diizinkan melakukan umrah, karena isteri-isteri yang lain melakukna umrah secara terpisah. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam perintahkan saudaranya Abdurrahman untuk pergi bersamanya ke Tan’im agar  dia dapat melaksanakan ihram dari sana pada malam keempatbelas. Maka berangkatlah Aisyah ke Tan’im dan ihram umrah dari sana, lalu dia masuk Masjidilharam, tawaf, sai dan memendekkan rambutnya. Hal ini menjadi dalil, bahwa siapa yang tidak menunaikan umrah saat haji, cukup baginya ihram dari Tan’im dan tanah halal lainnya, tidak perlu baginya pergi ke miqat. Adapun bagi yang sudah umrah sebelumnya, cukuplah dengan umrah sebelumnya itu. Jika seseorang telah ihram haji secara terpisah, lalu dia terus dalam keadaan ihram dan tidak dibatalkan menjadi umrah, itu sudah cukup, dan dia tidak harus melaksanakan umrah sesudahnya. Akan tetapi, yang lebih utama dan sunah baginya, jika dia melakukan ihram haji secara terpisah, maka hendaknya dia rubah niatnya menjadi umrah, lalu dia tawaf, sai dan memotong rambutnya, kemudian tahalul. Jika datang waktu haji, dia ihram lagi untuk haji pada hari ke delapan. Itu yang lebih utama dan itulah yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap sahabatnya dalam haji Wada, ketika sebagian mereka ada yang ihram untuk haji dan sebagian lainnya ada yang ihram untuk haji dan umrah, sementara mereka tidak membawa hadyu, maka beliau memerintahkan mereka untuk bertahallul dan menjadikan ihramnya tersebut sebagai umrah. Adapun jika dia membawa hadyu, maka hendaknya dia harus tetap dalam ihramnya hingga menyempurnakan hajinya jika ifrad atau umrahnya jika dia umrah bersama haji (qiran).” (Fatawa Syekh Bin Baz, 16/356-358)

Kesimpulannya: Dalami haji Ifrad kalian dapat melakukan umrah setelah haji jika tidak umrah sebelumnya, dan tidak disyariatkan baginya (umrah) apabila sudah umrah sebelumnya. Sebagaimana tidak disyariatkan melakukan umrah setelah haji bagi orang yang melaukan haji tamatu dan qiran.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam