Alhamdulillah.
..Pertama :
Kita memuji kepada Allah Ta’ala yang telah memberikan hidayah Islam kepada anda, dan telah melapangkan dada anda dengan keimanan, kita senantiasa memohon kepada Dzat yang Maha Suci agar menjaga anda dan anak-anak anda, dan menambahkan Petunjuk dan Taufik-Nya kepada anda.
Kedua :
Suami tidak ada tanggung jawab untuk mendidik dan memantau anak-anak istrinya. Akan tetapi jika dia melakukan hal tersebut, maka hal itu sebagai bentuk berbuat baik kepada istri, dan berbuat baik kepada keturunan seorang muslim membutuhkan perhatian dan kepedulian. Dalam hal ini dia akan mendapatkan pahala yang yang melimpah dari Allah Ta’ala. Sebagai tambahan lihat jawaban soal no. 129377.
Ketiga :
Wajib bagi suami memberikan nafkah kepada istrinya secara baik, hal ini mencakup makan, minum, sandang, papan, keperluan pengobatannya dan hal lain yang dibutuhkannya, dia tidak boleh melanggar untuk semua itu, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ (سورة النساء: 34)
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ”. QS An Nisaa’: 34.
Dan firman-Nya yang lain :
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا (سورة الطلاق: 7)
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. QS At Talaaq : 7.
Dan dari Mu’awiyah Al Qusyairi dia berkata, “Aku bertanya, wahai Rasulullah apa hak istri atas kami ? beliau menjawab :
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ ، وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ ، وَلَا تُقَبِّحْ ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ (رواه أبو داود، رقم 2142 وابن ماجه، رقم 1850، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Hendaknya engkau memberinya makan jika engkau makan, dan berikanlah dia pakaian jika engkau mengenakan baju, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau mencaci-maki dan jangan engkau melakukan mengisolirnya, melainkan di dalam rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142, Ibnu Majah, no. 185), dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud)
Ibnu Rusyd Rahimahullah berkata, “Dan mereka bersepakat bahwa di antara hak-hak istri atas suaminya adalah : memberikan nafkah dan sandang, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف
“Dan terhadap anak yang dilahirkan maka atas suami berkewajiban memberikan nafkah dan sandang kepada mereka para istri secara baik.”
Juga sebagaimana riwayat dari sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :
ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
“Dan bagi mereka – para istri – kewajiban atas kalian menafkahi dan memberikan pakaian mereka secara baik ”
Juga sebagaimana sabda beliau kepada Hindun:
خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف
“Ambillah olehmu secara wajar apa yang cukup buatmu dan anak-anak mu.”
Adapun menafkahi istri maka para ulama bersepakat akan kewajibannya (Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul muqtashid, 2/ 44 ).
Seorang suami tidak berhak memangkas nafkah istri dengan dalih dia memiliki anak-anak dari suami yang lain sehingga dia tidak wajib baginya menafkahi mereka. Bahkan apabila anak-anak tersebut hidup dan tinggal bersamanya dalam satu rumah, ikut serta makan bersamanya sedang hatinya tidak merasa nyaman untuk membiayai mereka, maka sesungguhnya istri membelanjakan dari hartanya sebatas kebutuhan makan dan minum mereka, dan hal itu dijadikan sebagai pembiayaan rumah tangga, sebagaimana istri juga akan menanggung sandang dan biaya berobat mereka. Selanjutnya suamilah yang menanggung sisa apa yang dibutuhkan oleh istri untuk dirinya.
Kemudian jika suami enggan dan berkeberatan anak-anak anda tinggal serumah bersamanya, dan mereka memintanya agar bahu membahu membantu mereka untuk membayar apartemen atau rumah sewaan, maka hal itu harus dia lakukan. Misal menyewakan untuk mereka berdua satu kamar dalam satu rumah dan anda ikut andil dalam penyewaan rumah tersebut sesuai dengan harga sewa satu kamar.
Kesimpulannya: Sesungguhnya memberikan nafkah kepada anda merupakan kewajiban baginya. Apabila anak-anak anda ikut serta tinggal bersama, makan dan minum bersama suami anda, sedang suami enggan mengeluarkan hartanya untuk menafkahi anak-anak anda, maka sudah menjadi kewajiban bagi anda membayarkan sesuai dengan kebutuhan hidup anak-anak anda.
Tentu saja hal semacam itu patut dikomunikasikan dalam suasana saling penuh pengertian, dilandasi cinta dan senantiasa memelihara apa yang diperintahkan oleh Allah untuk menjaga pergaulan yang harmonis. Berikan pemahaman bahwa apa yang telah dibelanjakan dan diinfakkan oleh seseorang maka sesungguhnya pahalanya di sisi Allah tidak akan lenyap, karena satu kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya, dan Allah akan melipatgandakan bagi siapa saja sekehendak-Nya. Sesungguhnya setiap hati yang memiliki empati itu pasti akan diberikan pahalanya, apalagi dengan berempati kepada anak-anak anda yang masih kecil? Kami memohon kepada Allah agar Dia memperbaiki keharmonisan hubungan kalian berdua dan menghimpun kalian dalam kebaikan.
Wallahu A’lam.