Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Menceraikan Isterinya Sebelum Digauli. Sebelumnya Dia Telah Memberinya Uang, Seperangkat Perhiasan Emas, Hadiah, Kemudian Mencatat Jumlah Pemberian Yang Bersifat Hutang. Apa Yang Menjadi Haknya?

175314

Tanggal Tayang : 23-09-2022

Penampilan-penampilan : 1610

Pertanyaan

Saya telah melangsungkan akad nikah dengan anak perempuan bibi saya dari jalur ibu. Saya belum sempat menggaulinya karena beberapa sebab yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Sebelumnya saya telah menyetujui mereka untuk memberikan 50.000 dan perhiasan emas seharga 30.000 sebagai maskawin, plus maskawin yang bersifat hutang sebesar 50.000. Setelah itu dia berkata kepada saya: “Pemberian berupa hutangnya agar ditambah menjadi 100.000, karena itu jumlah yang didapat anak perempuan bibi saya 100.000.”

Hal tersebut saya tunaikan dengan menulis  mahar dalam bentuk utang sebesar 30.000 dan saya telah tanda tangan untuk melengkapi dana sisanya 70.000. Apakah yang menjadi haknya secara syar’i, karena saya telah memberinya maskawin sebesar 50.000 dan perhiasan emas seharga 30.000, keduanya menjadi miliknya dan hadiah lainnya mas kawin yang bersifat hutang yang telah disepakati sebesar 50.000 dan setelah itu ditambah agar sama dengan anak perempuan bibinya.

Saya juga telah sepakat memberinya apartemen sebagai hadiah, dan perlu diketahui saya membayarnya dengan mencicilnya sampai sekarang. Perlu diketahui juga bahwa saya baru menerima apartemen ini dua tahun lagi. Apakah apartemen ini juga menjadi haknya jika hadiah tersebut didasari dengan syarat ada dan tidaknya pernikahan. Perlu diketahui juga bahwa apartemen itu belum menjadi milik saya dan dia, karena saya baru akan menerimanya setelah dua tahun lagi. 

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika seorang laki-laki telah menceraikan istrinya sebelum digauli dan telah menetapkan maskawin baginya, maka dia wajib membayarkan setengah dari maskawin tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

سورة البقرة: 237

“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Baqarah: 237)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (39/177):

“Para ahli fikih telah bersepakat bahwa barangsiapa yang mentalak istrinya sebelum menggaulinya sedangkan dia telah menetapkan maskawin kepadanya, maka dia wajib membayar setengah maskawin yang telah ditetapkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم

“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan”. (QS. Al Baqarah: 237)

Ini merupakan teks yang jelas dalam masalah ini, maka wajib diamalkan”.

Maskawin adalah kumpulan (harta) yang dibayarkan berupa uang, perhiasan ataupun dalam bentuk hutang. Maka pihak wanita wajib mengembalikan setengah uang dan syabakah dan anda wajib membayarkan setengah dari maskawin hutang. Wanita tersebut harus mengembalikan sebesar 25.000, dan setengah perhiasan dan anda harus membayarkan kepada pihak wanita tersebut 50.000 karena hutang maskawin anda  setelah ada tambahan menjadi 100.000.

Kedua:

Adapun hadiah di luar maskawin, maka anda boleh memintanya kembali jika talak jatuh karena permintaan pihak isteri; karena merupakan hadiah yang diberikan untuk tujuan pernikahan, dan tujuan tersebut sudah tidak terwujud, maka dia boleh memitanya kembali (jika talak atas permintaan isteri).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Yang tertera ini berlaku pada dasar-dasar mazhab yang sesuai dengan dasar-dasar syari’at, bahwa setiap orang yang diberi hadiah dan pemberiannya karena sebab tertentu, dia akan tetap dengan tetapnya sebab itu, akan hilang dengan hilangnya sebab itu, haram dengan keharamannya, halal dengan kehalalannya..., jika hadiah tersebut diberikan sebelum akad dan mereka (wali wanita) telah menjanjikannya untuk menikahkan wanita tersebut dengannya, lalu ternyata mereka menikahkannya dengan yang lain, maka dia boleh memintanya kembali. Adapun uang yang dibayarkan terhitung sebagai maskawin, meskipun tidak tertulis sebagai maskawin, jika mereka menganggapnya sebagai maskawin”. Maksudnya jika mereka sudah saling paham bahwa dia bagian dari maskawin.” (Al Fatawa Al Kubra: 5/472)

Adapun apartemen maka anda boleh membatalkannya, baik jika talak terjadi dari pihak anda atau atas permintaan pihak istri anda; karena apartemen ini merupakan hibah yang belum terwujud, dan hibah ini boleh dibatalkan sebelum ada serah terima”.

Di dalam Al Mausu’ah al Kubro 6/164):

“Dibolehkan membatalkan/mengambil kembali hibah sebelum ada serah terima menurut jumhur ulama. Jika sudah terjadi serah terima maka tidak bisa diambil kembali menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Menurut ulama mazhab Hanafi boleh diambil kembali jika diberikan kepada orang asing. Adapun mazhab Maliki maka tidak bisa kembali baik hibah sebelum serah terima ataupun setelahnya secara mutlak, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”.

Kalau anda mengikhlaskan hadiah yang kecil –yang telah dipegang oleh istri- dan anda cukup membaalkan rencana memberi apartemen, maka itu sebuah kebaikan.

Semoga Allah akan memberikan ganti kebaikan kepada anda dan menjadikan kecukupan bagi kalian  berdua kaya dengan Kemahaluasan-Nya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam