Alhamdulillah.
Telah kami sebutkan pada jawaban soal nomor: 160470, bahwa tidak boleh mengarahkan pemeluk agama nasrani kepada gereja mereka; karena berarti ada tolong-menolong dalam perbuatan dosa, bahkan seberat-beratnya dosa; karena akan terdengar kesyirikan yang nyata, karena mereka mengaku bahwa Alloh mempunyai anak. Hukum dalam masalah ini tidak berbeda, baik dengan menunjukkan orang-orang nasrani kepada gereja mereka pada perayaan keagamaan mereka, bercampur dan ikut mengumumkannya, bahkan hal tersebut merupakan dosa yang paling besar, karena ada unsur menolong untuk mengadakan perayaan keagamaan mereka yang batil. Kami telah menukil pendapat beberapa ulama pada jawaban soal nomor: 69558 dan 50074 tentang haramnya membantu orang-orang nasrani dalam rangka mengadakan hari raya dan perayaan mereka, tidak diragukan lagi bahwa kegiatan tersebut yang akan diselenggarakan oleh gereja pada hari natal, termasuk bagian dari syi’ar natal tersebut.
Maka dari itu, orang-orang yang berkumpul pada hari-hari besar keagamaan orang nasrani dan menunjukkan tempat pelaksanaannya sangat berbahaya, dan tidak diragukan lagi bahwa pelakunya telah melakukan dosa besar.
Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Seorang muslim tidak boleh membantu orang-orang kafir dalam bentuk apapun dalam hari-hari besar mereka, termasuk mengumumkan dan mempublikasikan perayaan tersebut, tidak juga berbentuk undangan dengan cara apapun, baik melalui media massa atau yang lainnya.
(Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh – Syeikh Abdullah al Ghadiyan – Syeikh Sholeh al Fauzan – Syeikh Bakar Abu Zaid)
(Fatawa Lajnah Daimah: 26/409)
Apakah perayaan natal bagi orang-orang nasrani itu benar-benar merayakan kelahiran –‘alaihis salam- seorang Nabi yang dari jenis manusia ?
Jawabannya:
“Tidak, perayaan natal mereka adalah untuk merayakan Isa sebagai tuhan atau anak tuhan, Maha suci Alloh dari semua yang mereka tuduhkan, maka bagaimana mungkin bagi seorang muslim meyakini untuk merayakan kelahiran Isa sebagai Nabi, padahal mereka merayakan Isa sebagai tuhan atau anak tuhan !?”.
Dan bersamaan dengan itu, tidak secara otomatis orang yang mengikuti atau membantu perayaan natal tersebut menjadi kafir yang mengeluarkan seseorang dari Islam, selama pelakunya tidak membenarkan agama mereka, maka dari itu kami tidak berpendapat bahwa mereka yang hanya ikut merayakan natal tidak termasuk kafir yang mengeluarkannya dari Islam, solusinya adalah cukup dengan mencegah perbuatan mereka, menasehati dan membimbing mereka sehingga mereka tidak melakukannya lagi. Tidak perlu sibuk menghukumi perbuatan mereka, apakah sudah kufur atau belum, yang penting anda mengetahui bahwa perbuatan mereka adalah haram, anda harus berusaha untuk mencegah perbuatan mereka.
Wallahu a’lam.