Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Makan Bagian Onta Selain Dagingnya, Apakah Membatalkan Wudhu?

177086

Tanggal Tayang : 24-01-2015

Penampilan-penampilan : 7463

Pertanyaan

Saya mengetahui bahwa diwajibkan berwudhu apabila memakan daging onta. Apakah diwajibkan berwudhu juga dari makan hati onta?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alhamdulllah

Mereka yang berpendapat tentang wajibnya berwudhu lagi bagi orang yang memakan daging onta, yaitu ulama kalangan mazhab Hambali, berbeda pendapat apakah hal tersebut mencakup seluruh bagian onta, seperti hati, limpa, isi perut, gaji atau semacamnya? Ada dua pendapat;

Pertama: Wudhu hanya diwajibkan bagi yang makan daging saja.

Kedua: Wudhu diwajibkan bagi yang makan daging dan bagian onta lainnya, seperti hati, limpa, gaji, dan semacamnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Selain daging, maka bagian onta lainnya  seperti hati, limpa, punuk, lemak, tulang, isi perut, (hukum memakannya) ada dua pendapat. Pertama; Tidak membatalkan wudhu, karena nash tidak menyebutkannya. Kedua; Membatalkan wudhu, kerena termasuk bagian dari onta. Yang dimaksud dengan daging dalam masalah hewan, adalah keseluhuran binatang tersebut, karena dia yang paling banyak. Karena itu, ketika Allah mengharamkan dagin babi, maka yang dimaksud adalah diharamkan seluruhnya. Maka tentang hal ini (onta) juga demikian." (Al-Mughni: 124)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Dan makan daging onta secara khusus." Dengan kalimat 'khusus' maka dikecualikan selain daging, seperti isi perut, hati, lemak, ginjal, usus dan semacamnya.

Dalilnya adalah sebagai berikut;

1.Bagian-bagian tersebut tidak masuk dalam defenisi daging. Dengan dalil, jika anda memerintahkan seseorang untuk membeli daging, lalu dia membeli isi perut, niscaya anda akan mengingkarinya. Maka yang dianggap membatalkan wudhu adalah apabila memakan daging.

2.Asalnya adalah tetap suci. Maka dimasukkanya selain daging, dianggap kemungkinan. Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan yang masih berbentuk kemungkinan.

3.Batalnya wudhu karena memakan daging onta adalah perkara ibadah yang belum diketahui hakikatnya. Jika demikian halnya, maka tidak dapat dikiaskan dengan selain daging. Karena di antara syarat qiyas adalah jika pokoknya memiliki illat (sebab), karena nanti perkara cabangnya dapat diikutsertakan dengan pokoknya karena illat yang sama. Perkara ibadah, tidak diketahui illatnya. Inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab.

Pendapat yang benar adalah bahwa tidak ada perbedaan antara daging dengan bagian tubuh lainnya. Dalilnya adalah;

1-Daging (اللحم) secara bahasa mencakup semua bagian tubuh, berdasarkan firman Alah Ta'ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ (سورة المائدة: 3)

"Diharamkan bagi kalian, bangkai, darah dan daging babi." (QS. Al-Maidah: 3)

Maka, daging babi adalah mencakup semua yang terdapat pada kulitnya, bahkan termasuk kulitnya. Jika pengharaman berlaku pada daging babi mencakup semua bagian tubuh babi, maka begitu juga kita jadikan kewajiban berwudhu karena makan daging onta juga mencakup bagian tubuh lainnya. Maksudnya adalah bahwa jika anda memakian salah satu bagian dari onta, maka hal itu membatalkan wudhu anda.

2. Pada onta terdapat organ-organ yang serupa dengan daging, seandainya bagian-bagian tersebut tidak termasuk di dalamnya (membatalkan wudhu apabila dimakan), niscaya sudah akan dijelaskan Rasulullah shallallah alaihi wa sallam karena dia mengetahui bahwa orang-orang memakan dagingnya juga bagian lainnya.

3. Dalam syariat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tidak dibeda-bedakan dalam masalah hewan dalam hal halal haramnya, suci najisnya, negatif atau positifnya. Jika demikian halnya, maka bagian onta satu sama lain adalah satu (hukumnya).

4. Nash berbicara tentang bagian-bagian lainnya berdasarkan makna umum, berdasarkan perkiraan bahwa semua anggota tersebut tidak dapat diucapkan dalam keumuman lafaz. Karena tidak ada beda antara daging dengan bagian tubuh lainnya, karena semua disuplay oleh darah yang sama, makanan dan minuman yang sama.

5. Jika kita katakan bahwa wudhu diwajibkan, lalu kita berwudhu dan shalat, maka shalatnya dianggap sah berdasarkan kesepakatan. Tapi jika kita katakana tidak wajib wudhu, lalu kita shalat setelah memakan salah satu bagiannya tanpa berwudhu, maka shalat dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa shalatnya batal, sebagian lagi mengatakan sah. Maka dalam hal ini terdapat syubhat. Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ(متفق عليه)

"Siapa yang menghindari syubhat, maka dia telah membebaskan agama dan kehormatannya." (Muttafaq alaih)

Rasulullah swhlallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَالا يَرِيبُكَ (رواه البخاري)

"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Bukhari)

6. Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya dengan sanad hasan dari Usaid bin Khudhair radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَّؤُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِلِ

"Berwudhulah dari susu onta."

Jika sunah menunjukkan diperintahkannya berwudhu karena minum susu onta, maka bagian tubuh yang tidak dapat terpisah dari hewan tersebut lebih utama lagi (harus berwudhu apabila memakannya).

Maka dengan demikian, pendapat yang benar adalah bahwa memakan daging onta membatalkan wudhu secara mutlak, baik bentuknya daging atau selainnya." (Asy-Syarhul Mumti, 1/299-302)

Masalah ini merupakan perkara yang diperdebatkan di kalangan ulama. Maka lebih hati-hati, jika seseorang berwudhu apabila memakan salah satu bagian onta, seperti hati, limpa, isi perut dan semacamnya. Hal ini dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat ulama dan sebagai sikap kehati-hatian untuk menjaga sahnya shalat. Akan tetapi, tidak diwajibkan berwudhu karena meminum susu onta, karena haditsnya tidak shahih. Penjelasan hal ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 36736 .

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam