Alhamdulillah.
Darah yang keluar dari seorang wanita karena pil dapat dilihat: Jika dia memiliki ciri-ciri seperti darah haid, misalnya berwarna hitam dan berbau, maka dia darah haid. Namun jika merah, maka dia sekedar pendarahan yang dihukumi sebagai istihadhah. Darah model pertama mencegah seseorang dari shalat, puasa dan jimak, sedangkan model yang kedua tidak mencegah dari semua itu.
Sebagaimana terhentinya darah, baik karena pil atau selainnya, menyebabkan wanita tersebut dihukumi suci. Begitupula jika keluar darah haid, baik karena pil atau lainnya, maka dia dianggap haid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah pernah ditanya, "Seorang wanita yang menyusui mengalami keterlambatan masa haidnya, maka dia berobat agar haid datang. Lalu dia mengalami haid selama tiga kali, sedangkan dia sedang ditalak, apakah selesai masa iddahnya atau tidak?
Beliau menjawab,
"Ya, jika haid yang datang adalah yang telah dikenal, maka dia dianggap telah selesai masa iddahnya. Begitupula jika dia minum obat, lalu haidnya terhenti atau semakin panjang masa sucinya, maka dia dianggap suci. Begitupula jika seandainya dia lapar, atau letih atau sebab lainnya yang menjadi sebab meningkatnya suhu dan membangkitkan darah, lalu karena itu dia haid."
(Majmu Fatawa, 34/23-24. Lihat jawaban soal no. 127259
Seputar masalah bayi tabung dan segala sesuatu yang terkait dengan program itu sebagai kehati-hatian syar’i, silakan lihat jawaban soal no. 3474
Kami mohon kepada Allah semoga anda diberikan keturunan yang soleh dan dimudahkan untuk mendapatkannya.
Wallahua'lam.