Alhamdulillah.
Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim adalah dilarang menurut agama sesuai dengan nash al Qur’an, sunnah dan ijma’. Baca juga jawaban soal nomor: 689. Dan jika sudah terjadi maka pernikahan tersebut adalah batil, dan pernikahan tersebut tidak berdampak apapun menurut syari’at. Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang tidak syar’i. Menaruh harapan pada suaminya tersebut agar masuk Islam tidak bisa merubah hukum tersebut.
Soal Jawab Tentang Islam