Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Pernikahan Wanita Muslimah Dengan Dengan Non Muslim Yang Diharapkan masuk Islam

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya seorang muslimah yang menikah dengan non muslim, yang secara khusus muslimah tersebut sangat berharap agar dia akan masuk Islam pasca pernikahan, dimana banyak wanita muslimah yang mengklaim bahwa secara umum tidak mendapatkan laki-laki muslim yang sekufuk, para muslimah tersebut terancam untuk berbuat yang menyimpang atau mereka sedang berada dalam kondisi yang menyulitkan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim adalah dilarang menurut agama sesuai dengan nash al Qur’an, sunnah dan ijma’. Baca juga jawaban soal nomor: 689. Dan jika sudah terjadi maka pernikahan tersebut adalah batil, dan pernikahan tersebut tidak berdampak apapun menurut syari’at. Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang tidak syar’i. Menaruh harapan pada suaminya tersebut agar masuk Islam tidak bisa merubah hukum tersebut.

Soal Jawab Tentang Islam

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid