Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Wanita Haidh Memasuki Ruangan Yang Masih Termasuk Bagian Dari Masjid

Pertanyaan

Di Amerika, masjid-masjid umumnya dibangun bertingkat tiga. Tingkat yang paling atas untuk tempat shalat kaum wanita, tingkat kedua untuk tempat shalat kaum pria, sementara tingkat paling bawah untuk pertokoan, seperti laundry, stand surat kabar dan majalah islami dan beberapa ruang kelas tempat belajar sekaligus tempat shalat kaum wanita.
Pertanyaannya adalah: Apakah wanita haidh boleh masuk ke tingkat yang paling bawah itu?
Beberapa masjid di sana juga terdapat tiang-tiang yang memutus shaf-shaf para makmum hingga terbelah dua. Apakah dengan demikian shaf menjadi terputus?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, jika bangunan itu seluruhnya difungsikan sebagai masjid dan orang-orang yang berada di tingkat paling atas dan di tingkat paling bawah dapat mendengar suara imam, maka shalat mereka dianggap sah, secara otomatis wanita haidh tidak boleh duduk berdiam di tingkat yang paling bawah yang disediakan untuk shalat. Sebab ruangan itu termasuk masjid. Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Saya tidak menghalalkan masjid (berdiam diri di dalamnya) bagi wanita haidh dan orang yang terkena junub." Adapun jika sekedar melintas untuk suatu keperluan dengan tetap menjaga agar darah tidak menetes mengotori masjid, hal itu boleh-boleh saja. Berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta'aala : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS. 4:43) Dan juga berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau memerintahkan 'Aisyah Radhiyallaahu 'Anha agar mengambil sesuatu dari tempat shalat beliau di masjid. 'Aisyah Radhiyallaahu 'Anha berkata: "Saya sedang haidh!" Rasul Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Sesungguhnya yang terkena haidh itu bukanlah tanganmu." Namun apabila tingkat paling bawah itu tidak difungsikan sebagai masjid, hanya difungsikan sebagai gudang atau sebagai tempat sebagaimana yang Anda sebutkan dalam soal di atas, maka tidaklah terhitung sebagai masjid. Berdasarkan hal itu wanita haidh dan orang junub dibolehkan duduk di situ. Dan dibolehkan juga mengerjakan shalat di tempat yang suci di situ sebagaimana halnya di tempat-tempat suci lainnya, dengan catatan tempat tersebut bukan bagian dari kamar mandi atau WC. Namun bagi yang shalat di situ tidaklah boleh mengikuti shalat imam yang berada di tingkat atas jika ia tidak dapat melihat imam dan sebagian makmum lainnya. Sebab tempat tersebut bukanlah bagian dari masjid menurut pendapat ulama yang terpilih. Sementara berkaitan dengan tiang-tiang yang memutus shaf tersebut, tidaklah merusak keabsahan shalat. Akan tetapi lebih baik dan sempurna jika shaf didirikan di depan atau di belakang tiang sehingga tidak memutus shaf. Wallahu waliyut taufiq.

Refrensi: Syaikh Bin Baz, di nukil dari buku Fatawa Islamiyah hal 241-242