Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Mengenakan Wewangian Setelah Mandi Dan Memakai Pakaian Ihram, Apa Kewajibannya?

Pertanyaan

Setelah mandi dan memakai pakaian ihram, saya mengoleskan wewangian di tubuh saya dengan niat menjadi pewangi. Apa yang menjadi konsekwensi saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mengenakan wewangian di kepala dan tubuh saat ihram setelah mandi dan sebelum memantapkan niat untuk ihram, adalah sunah. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenaikan wewangian sesaat sebelum mulai ihram.

Dari Aisyah rahiallahu anha, dia berkata,

كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ، حَتَّى أَجِدَ وَبِيصَ الطِّيبِ فِي رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ (رواه البخاري، رقم 5923).

“Dahulu aku mengenakan wewangian pada tubuh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan wewangian yang paling baik. Sehingga aku mendapati kemilau wewangian tersebut di kepala dan jeggotnya.” (HR. Bukhari, no. 5923)

Jika krim wewangian yang anda letakkan tersebut setelah mandi dan sebelum memantapkan niat untuk ihram dan masuk dalam ibadah, maka anda tidak terkena kewajiban apa-apa, bahkan walaupun anda telah mengenakan pakaian ihram. Yang terlarang adalah jika anda memakai wewangian setelah anda memantapkan niat ihram..

Akan tetapi, jika larangan tersebut anda lakukan karena tidak tahu hukumnya bahwa perkara itu terlarang bagi orang yang sedang ihram, atau karena lupa, maka juga tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda, hanya saja wajib menghilangkan bekas wewangian tersebut semampunya.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika seseorang melakukan sesuatu berupa larangan ihram, karena lupa atau karena tidak tahu hukumnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Akan tetapi wajib baginya seketika uzurnya hilang untuk meninggalkan larangan tersebut.” (Fatawa Arkanul Islam, no. 536)

Lihat jawaban soal no. 36522 dan no. 49026

Adapun jika anda memakai wewangian setelah memantapkan niat ihram dan masuk dalam ibadah dengan sadar dan mengetahui hukumnya bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang, maka anda diwajibkan menyerahkan fidyah, dengan pilihan; Menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin, setiap satu orang miskin diberi setengah sha, atau berpuasa selama tiga hari. Berdasarkan firman Allah Taala,

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (سورة البقرة: 196)

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” SQ. Al-Baqarah: 196.

Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/110. 

Adapun memakaikan wewangian pada pakaian ihram, maka hal itu tidak dibolehkan. Apakah sebelum ihram atau sesudah ihram. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang sedang ihram mengenakan pakaian yang diolesi wewangian. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum memberi wewangian pada pakaian ihram, dia berkata, ‘Tidak boleh. Karena Nabi shallallahu alaih wa sallam bersabda,

لا تلبسوا ثوباً مسه الزعفران ولا الورس

“Janganlah kalian memakai pakaian yang telah diolesi za’faran dan waras (sejenis wewangian).”

(Majmu Fatawa, Ibnu Utsaimin, 9/22)

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam