Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Menghilangkan Rambut Di Wajah Bagi Wanita

Pertanyaan

Saya tahu bahwa seorang wanita tidak dibolehkan mengambil sedikitpun dari rambut alisnya.

Bagaimana dengan sisa rambut yang ada di wajah? Apakah dibolehkan bagi wanita untuk menghilangkan rambut yang ada di atas bibir atas atau ditempat mana saja yang ada di wajah? Terutama bagi wanita yang lebat dan banyak  rambutnya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah ada dalam  fatawa Al-Lajnahh Ad-Daimah, (17/133), “Tidak dibolehkan menghilangkan rambut alis kerena hal ini termasuk mencakup nams (mencukur bulu alis mata) yang Nabi sallallahu alaihi  alaihis salam melaknat orang yang melakukannya. Karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah yang termasuk dari prilaku syetan. Meskipun suaminya menyuruhnya jangan mentaatinya. Karena dia termasuk kemaksiatan dan tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Pencipta (Allah). sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi sallallhu alaihi wa sallam.

Kedua:

Dibolehkan menghilangkan semua rambut di badan kecuali rambut yang ada di alis.

Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (17/130), “Dalil bahwa seorang wanita dibolehkan mengambil rambut di badanya adalah pengamalan pada hukum asal. Bahkan dia dianjurkan berhias untuk suaminya, dan tidak ada dalil yang melarang akan hal itu, Cuma ada larangan mencukur bulu alis mata (nams) yaitu mencukur bulu kedua alis mata.

Disebutkan juga, (5/197), “Apa hukum Islam mencabut rambut yang ada di antara dua alis. Maka Lajnah menjawab, “Dibolehkan mencabutnya karena dia tidak termasuk rambut  kedua alis.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam