Alhamdulillah.
Ahmad (15645 – ar risalah ) telah meriwayatkan, Abu Daud (1241) juga –redaksi ini milik beliau- dari Mu’adz bin Anas Al Juhani –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda:
مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ ، أُلْبِسَ وَالِدَاهُ تَاجًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، ضَوْءُهُ أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْسِ فِي بُيُوتِ الدُّنْيَا لَوْ كَانَتْ فِيكُمْ ، فَمَا ظَنُّكُمْ بِالَّذِي عَمِلَ بِهَذَا
“Barang siapa yang membaca Al Qur’an dan mengamalkan apa yang ada di dalamnya, dia akan memakaikan mahkota kepada kedua orang tuanya di hari kiamat, cahayanya lebih baik dari pada cahaya matahari di rumah-rumah dunia jika dia berada di antara kalian. Betapa beruntungnya orang yang melakukan hal ini.”. (Hadits ini telah dinyatakan shahih oleh Syeikh Albani –rahimahullah-, namun telah dinyatakan hasan oleh para peneliti Al Musnad, cetakan Ar Risalah kepada yang lain)
Imam Ahmad (22950) telah meriwayatkan dari Buraidah Al Aslami –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau bersabda tentang peghafal Al Qur’an:
وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ ، وَيُكْسَى وَالِدَاهُ حُلَّتَيْنِ لَا يُقَوَّمُ لَهُمَا أَهْلُ الدُّنْيَا ، فَيَقُولَانِ : بِمَ كُسِينَا هَذِهِ ؟ فَيُقَالُ : بِأَخْذِ وَلَدِكُمَا الْقُرْآنَ ، ثُمَّ يُقَالُ لَهُ : اقْرَأْ وَاصْعَدْ فِي دَرَجَةِ الْجَنَّةِ وَغُرَفِهَا ، فَهُوَ فِي صُعُودٍ ، مَا دَامَ يَقْرَأُ هَذًّا كَانَ أَوْ تَرْتِيلًا
“Dan akan diletakkan di atas kepalanya mahkota kehormatan, dan kedua orang tuanya dipakaikan dua perhiasan yang tidak ternilai oleh penduduk dunia, lalu keduanya berkata: “Karena apa kita dipakaikan ini ?”, lalu dikatakan: “Karena anak anda berdua telah mengambil/menghafal Al Qur’an, lalu dikatakan kepadanya: “Bacalah dan naiklah di tingkatan surga dan kamar-kamarnya, lalu dia dalam kondisi naik selama masih membaca atau mentartil”.
Para peneliti Al Musnad terbitan Ar Risalah berkata:
“Sanadnya hasan dalam mutaba’ah dan saksi dari Basyir bin Muhajir Al Ghanawi, dan sisa orang-orang dalam sanad tersebut bisa dipercaya, sisanya adalah para perawinya yang dipakai oleh Bukhori dan Muslim. Telah dinyatakan hasan oleh Al Hafidz bin Katsir di dalam tafsirnya (1/62), dan bagi sebagiannya ada saksi yang menyatakan shahih”.
Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan bahwa keutamaannya khusus diberikan kepada kedua orang tuanya langsung (ayah dan Ibu); karena hal itu yang terbesit pada kata kedua orang tua, dan karenanya diungkapkan dengan bentuk kata yang menunjukkan dua (mutsanna), kalau saja selain dari keduanya masuk dalam hal itu, maka bisa jadi ungkapan dinyatakan dalam bentuk jamak.
Wallahu a’lam