Alhamdulillah.
Talak itu ada yang sharih (jelas) dan ada yang kinayah (kiasan), yang dimaksud dengan talak sharih adalah yang tidak difahami kecuali bermakna talak, seperti: “kamu saya cerai”. Sedangkan talak kinayah adalah yang memungkinkan bisa difahami dengan makna talak atau makna yang lainnya, seperti; Kamu bebas, urusanmu berada ditanganmu sendiri, pergilah sesukamu, pulanglah ke rumah orang tuamu, saya tidak membutuhkanmu lagi, dan lain sebagainya.
Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang rajih dari para ulama bahwa talak dengan kinayah tidak dianggap jatuh talak kecuali dengan disertai niat, meskipun ada tanda-tanda keadaan seperti konflik dan pertengkaran atau yang lainnya, bisa anda buka fatwa nomor: 120947.
Dan perkataan suami anda kepada anda: “tinggalkan aku dan pergilah jika kamu mendapatkan masalah hidup bersama saya”, termasuk talak kinayah yang digantungkan kepada orang lain, jika anda mendapatkan masalah selama hidup bersama dengannya, dan dia berniat dengan ucapan itu untuk menjatuhkan talak, maka talak pun tetap terjadi. Dan jika anda menganggap tidak ada masalah selama hidup bersamanya, atau ada masalah namun suami anda tidak berniat dengan ucapan tersebut untuk menjatuhkan talak, maka tidak dianggap jatuh talak.
Adapun pembicaraan antara suami anda dengan kedua orang tuanya dan mendiskusikan masalah perceraian anda, hanya itu saja tidak bisa dianggap sebagai talak, meskipun dia berniat benar-benar untuk menceraikan anda, selama tidak terucap darinya lafadz talak yang sharih, seperti; dia saya cerai, atau dengan kinayah talak yang disertai niat talak. Jika terdapat pada ucapannya redaksi talak yang sharih atau dengan kinayah talak yang disertai dengan niat talak, maka dianggap jatuh talak.
Mohon juga diperhatikan dua hal berikut ini:
1.Diskusi suami anda dengan keluarganya, meskipun dalam dirinya ia berniat untuk menceraikan anda pada saat itu, maka hukumnya tidak serta merta dikaitkan dengan permintaannya kepada anda agar pulang ke rumah orang tua anda; kerena yang diminta adalah adanya niat pada ucapan sebelumnya, adapun niat yang belakangan maka tidak berpengaruh apapun.
2.Jika seorang suami berniat mentalak dalam hatinya dan berazam melakukannya, namun belum sampai terucap dengan redaksi yang sharh (jelas), juga belum terucap dengan kinayah disertai dengan niat, maka talak pada kondisi seperti itu tidak sah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam fatwa nomor: 81726.
Wallahu a’lam.