Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau minyak ini di taruh di atas rambut kepala, maka tidak menghalangi keabsahan wudu menurut pendapat terkuat. Meskipun tidak ada penyakit. Karena mengusap kepala dalam wudu dibangun atau keringanan. Akan tetapi kalau mandi dari janabat atau haid. Harus dihilangkan. Karena keharusan sampainya air ke rambut dan pori-porinya dalam mandi wajib. Silahkan merujuk untuk penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 113647.
Kedua:
Kalau minyak ini di taruh di kulit tangan atau kaki atau wajah, maka yang harus dihilangkan adalah yang menempel maksudnya menghilangkan tempelan minyak yang ada di anggota tubuh. Agar meyakinkan sampainya air ke anggota tubuh. Silahkan merujuk jawaban soal no. 69817 dan soal no. 39493.
Ketiga:
Kalau menaruh minyak di kulit karena ada uzur karena sakit atau semisalnya. Sementara kalau dihilangkan akan berbahaya atau kepayahan yang tidak diragukan. Maka cukup mengucurkan hal itu dengan mengucurkan air di atas anggota dan mengusapnya. Baik dalam wudu dan mandi semuanya. Sehingga minyak ini seperti hukumnya gibs. Tidak mengapa tetap melekat karena ada uzur.
Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (15/108), “Seperti dalam hukum mengusap di atas gibs adalah mengusap di atas balutan atau tempelan atau yang ditaruh di atas luka dari obat yang menghalangi sampainya air seperti minyak atau lainnya.” Selesai
Telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 142639 bahwa orang yang mempergunakan obat diantara anggota badan wudu dan berbahaya kalau dicabutnya, maka hukumnya seperti gibs diusap di atasnya tidak dihilangkan. Kalau kepayahan dengan diusap, ditaruh penutup dan mengusap di atas penutup. Silahkan melihat untuk faedah jawaban soal no. 144045.
Keempat:
Kalau tidak mungkin mengusap di atas anggota. Yang di atasnya ada minyak atau obat. Yang tidak mungkin menaruh penutup di atasnya dan mengusap di atas penutupnya. Membasuh anggota yang sehat dan tayamum anggota yang sakit.
Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidohullah mengatakan, “Kalau di wajahnya ada penyakit kulit, dan dokter memerintahkan menaruh minyak di atasnya. Dan mengatakan jangan terkena air beberapa jam agar minyak bisa menempel untuk pengobatan. Dalam kondisi seperti ini, dijauhi tempat ini dari air ketika berwudu. Dan membasuh anggota lainnya. Wallahu a’lam. Selesai dari ‘Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Al-Fauzan, (4/9-10).
Wallahu a’lam