Alhamdulillah.
Kalau cat kuku – apapun nama atau produksinya- hanya sekedar celupan dan warna yang tidak menempel. Maksdunya tidak membentuk tempelan yang merekat –kulit- di atas kuku. Hal ini tidak menghalangi sampainya air ke kuku. Sehingga wudunya sah dengan keberadaannya dan tidak harus dihilangkan.
Sementara kalau membentuk penutup menghalangi sampainya air ke kuku, maka harus dihilangkan sebelum berwudu. Karena syarat sahnya wudu adalah sampainya air ke anggota yang dibasuh semuanya. Dan menyentuhnya langsung tanpa ada penghalang. Dan kami belum melihat secara langsung dan sempurna penggunaan cat kuku yang ada dalam pertanyaan. Dan cara pembentukannya. Sebagaimana kami belum tahu metode cara kerjanya. Bagaimana perusahaan menjelaskan produknya cara sampainya air ke kuku. Apakah yang sampai itu air atau basahannya saja. Meskipun kami masih meragukan cat kuku ini dapat sampai air ke kuku. Kalau sekedar basah saja, hal itu tidak cukup untuk sahnya wudu. Karena syarat sahnya membasuh anggota wudu adalah lewatnya air di atasnya. Tidak sekedar mengusap basahan. Dan tidak diperbolehkan sengaja meninggalkan sisi paling mudah dari anggota dan tidak sampainya air. Sebagaimana riwayat dari Abu Dawud dengan sanad yang shoheh dari sebagian para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ . فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاة
Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang di luar kakinya (tumit) bagian sebesar dirham tidak terkena air. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mengulangi wudu dan shalat.
Karena kami sendiri belum tahu bahannya, dan belum mencoba dan melihatna. Maka kami cukupan menyebut kaidah syariiyyah tadi yang telah disebutkan. Kami biarkan prakteknya kepada para pakar yang berkompeten dalam masalah ini. Mereka lebih pandai menentukan apa cat kuku ini dan tabiat campurannya. Seyogyanya berhati-hati menanyakan hal ini kepada orang terpercaya dari pakar dan orang beragama di sekitarnya.
Kalau sekiranya macam ini (Manakir /cat kuku) air dapat sampai. Maka penamaan (cat kuku islami) kepadanya tidak diperkenankan bagi wanita keluar dengan memakainya. Karena ia termasuk hiasan yang tidak dihalalkan memperlihatkan di depan selain mahramnya dari kalangan lelaki. Untuk tambahan silahkan melihat jawaban soal no. 103738, 20728 .
Wallahu a’lam .