Alhamdulillah.
Tidak selayaknya bagi penanya untuk bertanya, demikian juga bagi yang menjawab untuk menjawab akan diterimanya ibadah tertentu; karena diterima tidaknya ibadah itu adalah menjadi hak Alloh, akan tetapi pertanyaan dan jawaban fatwa itu berkaitan dengan sah tidaknya ibadah dan kesempurnaan syarat dan rukunnya.
Barang siapa yang telah menunaikan ibadah haji namun masih mempunyai hutang kepada orang lain, maka hajinya tetap sah jika syarat dan rukunnya sudah terpenuhi dan sah tidaknya haji tidak berkaitan dengan hutang dan harta.
Meskipun demikian bahwa yang lebih utama bagi yang masih mempunyai hutang sebaiknya tidak melaksanakan haji, dan harta yang mau dipakai untuk menunaikan haji dialihkan untuk melunasi hutangnya, karena secara syar’i dia masih masuk dalam kategori belum mampu.
Berikut ini beberapa fatwa Ulama Lajnah Daimah dalam masalah ini:
1. Mereka ditanya masalah haji dengan berhutang.
Hajinya tetap sah insya Alloh, pinjaman anda tidak berkaitan dengan sahnya ibadah haji.
( Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)
( Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’: 11/42)
2. Mereka juga berkata:
“Termasuk syarat wajibnya haji adalah mampu menunaikannya, diantara bentuk kemampuan tersebut adalah kemampuan finansial. Maka bagi siapa yang masih mempunyai hutang yang diminta untuk melunasinya, dalam arti bahwa mereka yang memberikan pinjaman tersebut melarangnya untuk menunaikan ibadah haji sebelum melunasi hutangnya terlebih dahulu, maka dia tidak perlu berangkat haji; karena termasuk yang belum mampu, namun jika mereka tidak meminta untuk segera melunasi hutangnya, dan dia pun mengetahui bahwa mereka akan memaafkannya maka dia tetap boleh melaksanakan haji, karena bisa jadi hajinya tersebut menjadi sebab kebaikan agar segera melunasi hutangnya”.
( Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)
( Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’: 11/46)
Baca juga jawaban soal nomor: 41739.