Alhamdulillah.
Hutang kalau (harus dilunasi) sekarang, lebih didahulukan dibandingkah haji. Karena lebih dahulu kewajibannya dibandingkan haji. Maka hutangnya harus dilunasi dahulu, baru kemudian haji. Kalau setelah melunasi, tidak mempunyai apa-apa, maka ditunggu sampai Allah memberikan rezki. Jika hutangnya itu jangka panjang dalam waktu yang telah ditentukan, dan seseorang percaya bahwa kalau pada waktunya dia dapat melunasi, hal itu tidak menghalangi untuk menunaikan haji. Baik yang memberi hutang memberi izin atau tidak. Kalau dia tidak mampu untuk melunasinya, maka dia menunggu sampai waktu pelunasan.
Kesimpulannya, kami katakan, "Siapa yang mempunyai hutang di bank untuk membeli rumah dan dia merasa yakin dapat melunasi pada waktunya, maka (jika telah memiliki kemampuan) dia diwajibkan menunaikan haji meskipun dia mempunyai hutang."
Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/96,
silahkan lihat soal jawab no. 36852.