Alhamdulillah.
Pertama :
Para Ulama’ Rahimahumullah berbeda pendapat dalam hal kafirnya orang yang meninggalkan shalat bukan karena ia tidak faham dengan kewajiban shalat, sebagian mereka mengatakan ; dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan sekumpulan ulama’ salaf : bahwasannya orang tersebut telah menjadi kafir kekafiran yang menyebabkan keluar dari agama Islam dan dia dikategorikan sebagai orang yang murtad.
Jumhur Ulama’ berpendapat : Dia tidak serta-merta menjadi kafir dengan meninggalkan shalat apabila dilakukan karena tidak faham akan kewajiban shalat, tetapi dia wajib diminta untuk bertaubat selama tiga hari jika dia bertaubat dia selamat dan jika dia enggan untuk bertaubat, maka dia harus dibunuh sebagai hukuman bagi dia bukan karena dia telah menjadi kafir, dan silahkan dilihat jawaban soal nomer : ( 5208 ). Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat tapi tidak terus-menerus ; kadang dia mengerjakan di satu waktu, di waktu yang lain dia meninggalkannya, maka di antara mereka ada yang mengatakan : dia menjadi kafir dengan meninggalkan satu kewajiban secara sengaja hingga keluar dari waktunya, dan di antara mereka ada yang berpendapat : Dia tidak menjadi kafir sehingga meninggalkan shalat sama sekali secara mutlak, dan ini merupakan pilihan pendapat dari Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, dan untuk menambah wawasan lihat jawaban soal nomer ( 185619 ).
Kedua : Apabila anda telah mengerjakan shalat sebelum menikah, berarti pernikahan anda telah sah dan tidak ada masalah yang mendasar dalam hal ini, maka jika meninggalkan shalat secara mutlak setelah pernikahan selama sembilan bulan sebagaimana anda sebutkan, maka yang demikian itu berdasarkan pada perbedaan pendapat di antara para ulama’ sebagaimana yang telah disebutkan berkaitan dengan hukum meninggalkan Shalat ; adapun pendapat atau madzhab jumhur ulama’ : maka sesungguhnya mereka tidak menghukumi orang yang meninggalkan shalat sebagai orang murtad yang demikian itu tidak ada keraguan di dalamnya karena pernikahan masih tetap sah, khususnya anda telah bertaubat setelah apa yang anda lakukan di waktu-waktu dahulu dan sekarang anda sudah konsisten dalam menjalankan ibadah shalat.
Adapun menurut Madzhab orang yang berpendapat akan kufurnya orang yag meninggalkan shalat dan kemurtadannya, maka sesungguhnya pernikahan itu tidak akan dibatalkan dan berakhir di antara kalian berdua, malah perkaranya ini akan berakhir dengan berakhirnya masa iddah, maka jika di antara dua belah pihak suami dan istri telah bertaubat dari kemurtadannya sebelum berakhirnya masa iddah : maka status pernikahannya tetap seperti sedia kala, dan jika telah melewati masa iddah : maka dipisahkan antara keduanya dan pernikahannya tidak bisa dilanjutkan.
Kesimpulannya : Pernikahan anda tetap sah dan tidak ada masalah, sekiranya anda telah bertaubat dan konsisten dalam melaksanakan shalat apalagi anda masih hamil dan belum melahirkan bayi anda maka insha Allah tidak jadi masalah, akan tetapi perkara yang paling penting yang patut anda ketahui adalah ; sesungguhnya urusan shalat adalah yang paling agung dan paling utama dari pada anda meninggalkannya karena malas dan mengikuti hawa nafsu, karena sesungguhnya ibadah shalat merupakan aktifitas badan yang terpenting dan sesuatu yang paling agung yang dituntut oleh Allah dari hamba-hamba-Nya setelah mereka masuk ke dalam agama-Nya.
Wallahu A’lam..