Alhamdulillah.
Mazi itu najis menurut ahli ilmu dan membatalkan wudu. Akan tetapi kalau keluar terus menerus tidak berhenti, maka hukumnya seperti hukum orang beser (keluar air seni terus menerus) dan istihadhah bagi wanita. Bagi orang muslim yang ingin tawaf dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia menampal kemaluannya dengan sesuatu untuk menghalangi sesuatu yang keluar agar tidak menetes. Kemudian tawaf dan shalat sebagaimana adanya. Tawaf yang lalu sah, hukumnya seperti hukum orang yang shalat ada najisnya dalam kondisi lupa. Maka shalatnya sah. Hukum orang yang lupa adalah seperti hukum orang yang tidak tahu.
Syekh Abdul Karim Khudhair.
Keluarnya mazi berulang kali terkadang disebabkan sakit, dan telah jelas hukumnya. Terkadang disebabkan syahwat, pikiran dan menyentuh wanita. Maka seharausnya orang Islam berhati-hati akan hal itu dengan kehati-hatian penuh. Karena dia sedang dalam kondisi tawaf di Baitullah, maka dia harus menjauhi sebab-sebab keluarnya dan bertakwa kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dengan segala sesuatu.