Alhamdulillah.
, alim ulama telah menjelaskan kriteria hijab wanita muslimah terhadap laki-laki bukan mahram. Kriteria tersebut bersumber dari dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ia boleh memakai jenis busana apa saja dan boleh keluar ke tempat-tempat umum apabila telah memenuhi kriteria tersebut dan dianggap telah berbusana secara islami. Kriteria itu sebagai berikut:
- Busana tersebut menutupi seluruh tubuh.
- Tebal dan tidak transparan.
- Lebar dan tidak sempit.
- Tidak berhias hingga menarik pandangan kaum lelaki.
- Tidak diberi wewangian.
- Bukan termasuk pakaian glamour.
- Tidak menyerupai pakaian kaum lelaki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
- Tidak terdapat gambar salib dan gambar makhluk-makhluk bernyawa padanya.
Perincian masing-masing kriteria akan disebutkan dalam kesempatan lain, insya Allah.