Alhamdulillah.
Siapa yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya sah. Berdasarkan riwayat Muslim (1952) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Siapa yang lupa saat berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia sempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.”
Tidak ada beda dalam masalah ini antara puasa Ramadan ataukah qadha atau nazar atau sunah, berdasarkan keumuman nash.
Imam Syafii rahimahullah berkata, “Jika orang yang berpuasa makan atau minum di bulan Ramadan, atau puasa nazar atau puasa kafarat puasa wajib karena sebab lainnya, atau sunah, karena lupa, maka puasanya sempurna, tidak wajib qadha baginya.” (Al-Umm, oleh Imam Syafii, 2/75)
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata, “Di antaranya adalah makan karena lupa saat berpuasa Ramadan, atau selainnya, baik puasa sunah, qadha atau nazar. Jika seseorang makan atau minum karena lupa atau berjimak karena lupa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, berdasarkan hadits nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ نَسِيَ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Siapa yang lupa saat berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia sempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.”
(Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu Baz, 16/479)
Karena itu, selama anda telah niat puasa qadha di malam harinya, maka puasa anda sah, dan dianggap sah sebagai puasa qadha Ramadan. Masalah anda makan dan minum karena lupa tidak merusak puasa anda.
Wallahu a’lam.