Alhamdulillah.
Nishab pada emas dan perak itu yang murninya. Maka zakat tidak diberlakukan pada kadar campurannya. Jadi yang dizakati hanya yang murni saja. Nisab zakat pada emas adalah yang murni (24 karat) yaitu 85 Gram, kadar keasliannya atau kemurniaannya mencapai 999 dari 1000. Dia adalah kadar tertinggi kemurnian pada emas sesuai dengan perkataan orang spesialis dalam masalah ini.
Adapun menghitung nisab pada emas 21 karat 18 karat ada beberapa cara, berikut ini yang terkenal:
Maka jumlah gram yang ada pada emas 21 karat dikali 21, lalu dibagi 24. Maka hasilnya adalah emas murni 24 karat. Kalau hasilnya sampai 85 gram atau lebih, maka wajib ada zakatnya yaitu 2,5 %.
Maka jika emas yang ditanyakan di atas kadarnya 21 misalnya, maka hitungan zakatnya adalah berikut in: (170 x 21): 24 = 148.75. Kemudian dikeluarkan zakatnya dari jumlah gram ini 2,5% yaitu sekitar 7 gram (2,5% dari 148.75), maka ini adalah kadar zakatnya ketika telah sempurna haul (setahunnya).
Wallahua’lam