Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukum Berjalan Cepat Agar Mendapatkan Shalat Jamaah

214858

Tanggal Tayang : 12-03-2019

Penampilan-penampilan : 10361

Pertanyaan

Apa hukum berjalan cepat ke masjid kalau sekiranya shalat akan selesai ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Yang sesuai sunah bagi orang yang mendatangi shalat adalah berjalan dengan tenang dan pelan. Dimakruhkan berjalan cepat. Hal itu sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (600) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa salla bersabda:

  إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلَا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ ، فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

رواه مسلم  945 

“Kalau anda semua mendengarkan iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda dalam kondisi tenang dan pelan. Jangan tergesa-gesa. Apa yang anda dapatkan, shalatlah . dan apa yang anda terlewatkan, maka sempurnakanlah.” HR. Muslim, 945.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلَاةِ ( يعني : أقيمت ) ، فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ ، وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ ، فَهُوَ فِي صَلَاةٍ 

“Kalau shalat akan ditunaikan (iqamah), maka jangan mendatanginya dalam kondisi tergesa-gesa. Datangilah sementara anda dalam kondisi tenang. Apa yang anda dapatkan, maka shalatlah dan apa yang anda terlewatkan, sempurnakanlah. Karena salah satu diantara kamu semua kalau sengaja ke tempat shalat, maka dia dalam shalat.

Syekh Mansur Bahuti rahimahullah mengatakan, “Dan dianjuran berjalan menuju shalat dalam kondisi tenang dan pelan. Asal hal itu adalah hadits shoheh (Kalau anda semua mendengar iqamah, maka berjalanlah sementara anda dalam kondisi tenang. Apa yang anda dapatkan, maka shalatlah dan apa yang terlewatkan, maka qodo’lah.” Selesai secara ringkas dari ‘Kasyaful Qana’, (1/325).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Berjalan cepat dan lari kecil termasuk dimakruhkan dan tidak patut. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Kalau anda mendatangi shalat, maka berjalanlah anda dalam kondisi tenang dan pelan. Apa yang anda dapatkan, maka shalatlah dan apa yang terlewatkan, sempurnakanlah). Yang sesuai sunah, mendatangi dalam kondisi tenang dan khusyu’ tidak tergesa-gesa. Tenang berjalan biasa dengan khusu’ dan tumakninah sampai ke shaf. Ini adalah sesuai sunah.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (30/145).

Kedua:

Kalau seseorang khawatir terlewatkan shalat berjamaah, maka ada perbedaan. Apakah dia diperbolehkan berjalan cepat. Agar mendapatkan keutamaan jamaah atau tetap dalam asalnya dilarang. Terutama disebabkan dia dalam shalat selama menuju ke tempat shalat.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Telah kami sebutkan bahwa mazhab kami, yang sesuai sunah bagi yang bermaksud jamaah agar berjalan dengan tenang baik khawatir terlewatkan takbiratul ihram atau tidak. Hal itu telah diceritakan oleh Ibnu Munzir dari Zaid bin Tsabit, Anas, Ahmad, Abu Tsaur dan pilihan Ibnu Munzir. Sementara Abdari menceritakan dari mayoritas ulama.

Dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Aswab bin Yazin, Abdurrahman bin Yazid keduanya tabiin. Ishaq bin Rahuyaa mereka mengatakan, “Kalau khawatir terlewatkan takbiratul ihram, boleh mempercepat langkah. Dalil kita adalah hadits tadi.” Selesai dari ‘Syarkh Muhazab, (4/207).

Pandapat mempercepat jalan dalam kondisi seperti ini adalah pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah seraya mengatakan, “Kalau khawatir terlewatkan jamaah atau jumah semuanya, maka tidak layak memakruhkan mempercepat jalan baginya disini. Karena hal itu tidak dapat digantikan kalau terlewatkan.” Selesai dari ‘Syarkh Umdah, hal. 598. Silahkan melihat juga ‘Al-Kafi’ Karangan Ibnu Qudamah, (1/291).

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (27/182), “Malikiyah mengatakan ‘Diperbolehkan jalan cepat untuk shalat dalam berjamaah. Agar mendapatkan keutamaannya. Jalan sedikit cepat tanpa lari maksudnya tanpa lari yang menghilangkan kekhusu’an.” Selesai

Samahatus Syekh Muhammad Ibrohim Ali Syekh rahimahullah mengatakan, “Sebagian juga memilih bahwa kalau khawatir terlewatkan jamaah atau jum’ah diperbolehkan jalan cepat. Karena hal itu tidak dapat digantikan. Sehingga apa yang dipilih syekh adalah terkena salah satu kesalahan karena menghilangkan yang lebih tinggi. Maka kerusakan terlewatnya jum’ah dan jamaah itu lebih besar. Karena keduanya adalah wajib. Dan jalan cepat juga dilarang. Cuma larangan itu makruh.” Selesai dari ‘Fatawa Wa Rasail Muhammad bin Ibrohim Ali Syekh, (2/148).

Jadi, asalnya orang yang mendatangi masjid adalah berjalan dengan khusu’ dan tenang tidak berjalan cepat. Kecuali kalau khawatir terlwatkan jamaah, maka diperbolehkan berjalan cepat sedikit agar mendapatkan jamaah. Tanpa mengurangi kondisi yang layak dalam penampilan  dan ketenangan.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam