Alhamdulillah.
Kami pernah menanyakan pertanyaan di atas kepada Syeikh Abdurrahman al Barrak, seraya beliau menjawab:
“Jika organisasi atau yayasan tersebut telah ditunjuk oleh pemerintah agar membayarkan zakat kepadanya, maka tidak masalah membayarkan zakat kepadanya, meskipun sebagian penyalurannya untuk biaya administrasi, karena mereka pada kondisi seperti itu termasuk para amil zakat dari (wali amri) pemerintah, dan amil zakat berhak menerima zakat sebagaimana yang telah Alloh sebutkan dalam kitab-Nya.
Adapun yayasan dan organisasi swasta yang merupakan cabang dari instansi sosial dari kantor pusat untuk menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya, maka mereka tidak boleh mengalokasikan biaya administrasi dari harta zakat, karena sebutan “amil zakat” tidak termasuk mereka.
Baca juga jawaban soal nomor: 128635 dan 178684.
Wallahu a’lam