Alhamdulillah.
, ada perbedaan pendapat di antara alim ulama tentang batal atau tidaknya wudhu' seseorang karena menyentuh wanita. Pendapat yang terpilih adalah tidak membatalkan wudhu', baik ia menyentuhnya dengan syahwat ataupun tidak. Sebab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mencium sebagian istri beliau dan tidak mengulangi wudhu'nya. Masalah ini dapat menimbulkan polemik yang sangat pelik. Dan sekiranya membatalkan wudhu', niscaya Rasulullah telah menjelaskannya kepada kita.
Adapun berkaitan dengan firman Allah:
"atau menyentuh perempuan"
yang dimaksud 'menyentuh' adalah bersetubuh menurut pendapat alim ulama yang terpilih.