Alhamdulillah.
Seorang wanita yang menggunakan krim atau minyak lainnya, tidak membatalkan wudhu, bahkan juga tidak membatalkan puasa. Begitupula minyak yang dioleskan di bibir, tidak membatalkan wudhu, begitu juga puasa. Akan tetapi, jika sebuah ramuan memiliki rasa yang dapat masuk ke dalam rongga, hendaknya tidak digunakan.".