Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan orang Islam yang meninggalkan shalat dengan sengaja kalau dia tidak mengingkari kewajibannya. Maka dia kafir mengeluarkan dari agama Islam, termasuk murtad diberi batasan waktu tiga hari bertaubat kalau mau bertaubat. Kalau tidak bertaubat, maka dibunuh karena murtad. Sehingga tidak disholati jenazahnya, tidak dikubur di kuburan orang Islam, tidak diberi salam kepadanya baik waktu hidup maupun sudah mati. Tidak membalas salam kepadanya, tidak memintakan ampunan untuknya, tidak menyayanginya, tidak mendapatkan warisan dan hartanya tidak dapat diwariskan. Tapi ditaruh di baitul mal muslimin. Baik yang meninggalkan shalat secara sengaja itu sedikit maupun banyak. Karena hukum tidak akan berbeda baik sedikit maupun banyak (orangnya). Ini adalah pendapat yang terkuat dari sisi dalil. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن بإسناد صحيح
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir.” HR. Imam Ahmad dan Ahlus sunan dengan sanad shoheh.
Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة
أخرجه الإمام مسلم في صحيحه مع أحاديث أخرى في ذلك
“Antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” HR. Imam Muslim di Shohehnya. Dan hadits-hadits lainnya semacam itu.
Jumhur ulama mengatakan, kalau mengingkari kewajiban shalat, maka dia kafir murtad keluar dari agama Islam. Dan hukumnya seperti perincian di pendapat pertama tadi. Kalau tidak mengingkari kewajibannya, tetapi meninggalkan karena malas contohnya, maka dia melakukan dosa besar tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama Islam, dan harus diberi tenggang waktu bertaubat selama tiga hari. Kalau bertaubat, alhamdulillah. Kalau tidak, maka dibunuh sebagai hukuman bukan karena kekafiran. Menurut pendapat ini, maka dia dimandikan, dikafani, dishalati, didoakan ampunan dan rahmat kepadanya. Dikubur di kuburan orang Islam, mendapatkan warisan dan hartanya dapat diwariskan. Secara umum dia mendapatkan hukuman seperti pelaku kemaksiatan dari kalangan umat Islam, baik waktu hidup maupun meninggal dunia.