Alhamdulillah.
Pertama:
Nama dagang, alamat dagang, merk perdagangan, tulisan, temuan atau kreatifitas adalah hak khusus pemiliknya yang pada zaman sekarang menjadi sesuatu berharga sehingga orang-orang bisa menjadikan sebagai sumber pemasukan. Hak-hak ini juga diakui oleh syariat maka tidak dibolehkan melanggarnya
Kedua:
Boleh memanfaatkan nama dagang, alamat komersial atau merek dagang dan mengalihkannya dengan imbalan jika tidak ada penipuan dan penyimpangan mengingat ini sudah menjadi hak atas materi.
Ketiga:
Hak cipta, penemuan atau inovasi dilindungi oleh Syariah, dan pemiliknya memiliki hak untuk mendayagunakannya, tidak boleh dilanggar.
Wallahua’lam