Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Pelaksanaan Putaran Thawaf Wajib Dilakukan Dengan Berurutan

Pertanyaan

Waktu shalat ashar tiba setelah saya menyelesaikan putaran kedua thawaf umrah, maka saya melaksanakan shalat ashar, setelah selesai shalat saya tidak bisa melanjutkan thawaf; karena kondisinya sangat penuh sesak, maka saya menjauh bersama dengan keluarga saya, saya kembali lagi pada keesokan harinya dan melaksanakan thawaf di sekitar Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai ganti dari lima putaran thawaf yang belum selesai pada hari sebelumnya.
Maka apa yang seharusnya saya lakukan karena saya telah melakukan thawaf 9 kali ?, apakah putaran thawaf itu harus dilakukan secara berurutan atau boleh dilakukan secara terpisah ?
Dan apakah ada buku tertentu yang mencakup semua hukum haji dan umrah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Berurutan dengan terus menerus sampai selesai di antara putaran thawaf menjadi syarat sahnya thawaf, sesuai dengan pendapat yang lebih kuat dari para ulama, jika dipisah dengan pemisah hanya dalam waktu sebentar saja tidak apa-apa.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Termasuk syarat sahnya thawaf adalah tiap putarannya dilakukan dengan berurutan dan terus-menerus sampai selesai”. (Al Liqa’ asy Syahri: 3/205)

Kedua:

Jika waktu shalat tiba padahal anda sedang berthawaf, maka anda ikut shalat berjama’ah kemudian baru menyempurnakan thawaf anda dari tempat dimana anda berhenti untuk melaksanakan shalat.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jika waktu shalat sudah tiba sedangkan anda sedang melakukan thawaf, baik itu thawaf umrah atau thawaf haji atau thawaf sunnah, maka anda segera beranjak untuk melakukan shalat, kemudian setelah itu anda kembali untuk menyempurnakan thawaf anda, dan tidak perlu mengulanginya dari awal lagi; karena sebelumnya dilakukan dengan dasar yang benar dan sesuai dengan syariat, maka tidak mungkin menjadi bathil”. (Fatawa Nuur ‘Ala Darb: 12/2 sesuai dengan halaman pada Maktabah Syamilah)

Syeikh Shalih Al Fauzan –hafidzahullah- berkata:

“Termasuk syarat sahnya thawaf adalah putaran thawaf dilakukan dengan berurutan dan terus menerus sampai selesai, demikian juga dalam satu putaran itu harus disempurnakan, namun jika ada udzur maka boleh dia memutus urutan tersebut, seperti halnya jika waktu shalat sudah tiba pada saat dia melakukan thawaf, maka dia hendaknya melaksakan shalat kemudian setelah salam dia melanjutkan sisa putaran thawafnya meneruskan dari sebelumnya, demikian juga jika pada pertengahan putaran thawaf dan beristirahat sejenak kemudian baru dia melanjutkannya lagi, maka yang demikian tidak apa-apa in sya Allah karena ada kebutuhan, adapun jika dia memutus putaran thawaf tanpa ada kebutuhan apapun, jika misalnya dia memutus putaran thawaf dalam jangka waktu yang lama, maka dia harus mengulangi thawaf dari awal lagi; karena dia telah merusak al muwalaat (berurutan dan terus menerus) tanpa ada alasan atau kebutuhan”. (Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan: 1/68).

Baca juga jawaban soal nomor: 85368 dan 143261

Berdasarkan penjelasan di atas maka:

Apa yang telah anda lakukan dengan mengulangi lagi thawaf dari awal sebanyak tujuh kali putaran pada hari berikutnya, adalah memang begitulah yang benar dan yang diwajibkan kepada anda; karena anda tidak menyempurnakan thawaf yang pertama pada waktunya, dan anda juga telah memisah antara dua thawaf tersebut dalam jangka waktu yang lama, maka tidak sah jika anda hanya melanjutkan putaran thawaf yang pertama saja.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:

“Seseorang telah melakukan thawaf sebanyak dua putaran, dikarenakan penuh sesak dan macet dia keluar dari thawaf  dan beristirahat selam satu sampai dua jam, kemudian ia kembali lagi berthawaf, apakah dia memulai thawaf dari awal atau hanya melengkapi putaran thawaf sebelumnya ?”

Beliau menjawab:

“Jika masa jedanya lama, misalnya selama satu atau dua jam, maka yang menjadi kewajibannya adalah mengulangi thawafnya, namun jika masa jedanya sebentar maka tidak apa-apa; hal itu dikarenakan syarat sahnya thawaf dan sa’i adalah berurutan dan terus-menerus pada tiap putarannya, jika di antara putarannya ada jeda waktu yang lama, maka semua putaran thawafnya batal dan wajib mengulanginya lagi. Adapun jika jeda waktu tersebut tidak lama, seperti hanya duduk selama dua atau tiga menit lalu berdiri dan melanjutkan kembali maka tidak apa-apa”. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Utsaimin: 22/293)

Ketiga:

Di antara buku-buku yang bermanfaat untuk mempermudah penjelasan tentang haji dan umrah adalah:

1.At Tahqiq wal Idhah li Katsiirin min Masaail Al Hajj wal Umrah waz Ziyaarah karya Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-.

2. Manasikul Hajji wal Umrah karya Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-

3.Al Minhaaj fii Yaumiyyatil Hajj karya Syeikh Abdullah bin Jibriin –rahimahullah-

4. Awdhahul Masaalik ila Ahkaamil Manasik karya Syeikh Abdul Aziz bin Muhammad As Salman –rahimahullah-

5. Tabshiir An Naasik bi Ahkaamil Manasik karya Syeikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad

Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan buka jawaban soal nomor: 109337

Wallahu Ta’ala A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam