Alhamdulillah.
Wajib bagi orang yang ingin menunaikan haji untuk mempelajari tata cara haji, atau paling tidak membawa buku kecil yang mudah bahasanya yang disusun salah seorang ulama yang dipercaya dan dikenal sebagai pengikut ahlussunah serta bersungguh mengamalkannya.
Di antara buku bermanfaat dalam masalah ini adalah;
- At-Tahqiq wal Idhah Li Katsirin Min Masa’il Al-Haj wal Umrah Wa Azziyarah, Syekh Ibn Baz rahimahullah.
- Manasik Al-Hajj wal Umrah, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Jika ada sesuatu yang belum jelas, hendaknya dia bertanya kepada ulama. Hendaknya kepergiannya didampingi salah seorang ulama atau santri agar dapat mengajarkannya manasik selangkah demi selangkah. Hendaknya dia juga mencari rombongan yang peduli menyertakan para dai dan pelajar untuk menyertai mereka.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimaullah pernah ditanya masalah serupa, maka beliau menjawab:
“Jawabanku tentang masalah ini adalah bahwa Allah Taala telah menjawabnya dalam firmanNya;
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ) سورة النحل: 43)
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” QS, AN-Nahl: 43
Maka, wajib bagi seorang yang hendak melakukan ibadah yang belum dia pahami untuk bertanya kepada ulama agar dia dapat beribadah kepada Allah berdasarkan ilmu, karena termasuk syarat ibadah adalah ikhlas semata kepada Allah taala serta mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan seseorang tidak mungkin dapat mengikuti petunjuk kecuali memahami apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berupa amal ibadah, baik dalam bentuk ucapan ataupun perbuatan. Karena itu, saya katakan kepada sang penanya;
Jika engkau ingin menunaikan haji sedangkan engkau tidak mengetahui hukum-hukumnya dan tidak mengetahui manasiknya, maka wajib bagimu bertanya kepada ulama yang mengetahui ilmunya. Saya tekankan lagi kepada siapa saja yang ingin menunaikan haji agar menyertakan para pelajar ilmu-ilmu syariat yang mengerti tentang hukum-hukum haji agar dia dapat menjadi pembimbing yang memberi petunjuk kepadanya.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/50)