Alhamdulillah.
Para imam bersepakat diwajibkan orang yang berbuka beberapa hari di bulan Ramadan harus mengqodo hari-hari itu sebelum datangnya Bulan Ramadan lagi. Mereka berdalil akan hal itu dengan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (1950) dan Muslim, (1146) dari Aisyah radhiallahu anha berkata:
" كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ ، وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
“Dahulu saya mempunyai tanggungan puasa Ramadan, saya tidak mempu mengqodonya kecuali Sya’ban hal itu karena kedudukan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
Hafid Ibnu Hajar berkata, “Diambil dari (hadits) menjaga (pelaksanaan qodo) di bulan Sya’ban, bahwa tidak diperbolehkan mengakhirkan Qodo sampai memasuki Ramadan lain.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (4/191).
Kalau dia mengakhirkan qodo sampai memasuki Ramadan selanjutnya, pengakhiran ini tidak lepas dari karena ada uzur atau tanpa uzur. Sementara orang yang mengakhirkan karena ada uzur, maka tidak berdosa dan tidak ada kewajiban kecuali mengqodo. Sementara yang mengakhirkan tanpa ada uzur, maka dia berdosa karena mengakhirkannya dan diharuskan mengqodo. Akan tetapi apakah diharuskan selain mengqodo memberi makan atau tidak? Hal ini yang menjadi perbedaan dikalangan ahli ilmu. Yang kuat adalah tidak diharuskan memberi makan. Telah ada penjelasan hal itu dalam fatwa no. 26865.
Dari sini, maka anda harus mengqodo apa yang telah anda buka hari-hari di bulan Ramadan pada tahun-tahun lalu. Hal itu kalau anda mampu berpuasa. Kalau anda tidak mampu berpuasa di musim panas, dan memungkinkan di musim dingin. Maka anda harus berpuasa hari-hari tersebut di musim dingin. Kalau anda ada uzur tidak mampu berpuasa disebabkan sakit, kalau sakitnya terus menerus bersama anda yang tidak memungkinkan berpuasa ke depannya –sesuai perkataan dokter terpercaya- maka anda tidak berpuasa, dan anda harus memberi makan kepada orang satu orang miskin untuk satu hari yang anda berbuka. Kalau anda tidak memiliki uang, maka fidyah (memberi makan) gugur dari anda. Dan anda tidak diwajibkan apapun. Karena Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Wallahu a’lam .