Alhamdulillah.
Tidak mengapa bagi anda, mengeluarkan zakat fitra dari anda dan untuk anak-anak anda dari bingkisan hadiah yang diberikan kepada anda. karena hadiah menjadi milik orang yang diberi hadiah. Diperbolehkan mempergunakan sesuai keinginannya baik menjual, hibah, shodaqah atau semisal itu. Hal itu telah dijelaskan pada jawaban soal no. 70272.
Bahkan ahli ilmu rahimahullah telah menegaskan, orang fakir ketika berkumpul disisinya zakat dari orang kaya, dan lebih dari kebutuhan dan kebutuhan keluarganya, maka dia mengeluarkan zakat fitrah dari zakat itu yang datang padanya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Orang fakir yang mendapatkan zakat fitrah dari orang lain, apakah mengeluarkan zakat badannya (fitrah) yang diberikannya ataukah hal itu tidak diperbolehkan?
Jawab, “Ya, dikeluarkan. Kalau ada orang yang memberikan sebelum id (hari raya) dikeluarkan (zakat fitrahnya pent). Sementara kalau datang pemberian setelah id, maka tidak ada kewajiban apapun baginya. Kalau dia orang fakir tidak mempunyai apa-apa malam id. Tidak mempunyai satu sho’ dikeluarkan untuk dirinya, atau lebih dari itu untuk diri dan keluarganya karena sangat fakir. Maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Akan tetapi kalau dia mempunyai keluasan dan mampu untuk mengeluarkan satu sho’ untuk dirinya. Dan beberapa sho’ untuk keluarganya. Dan dapat menyimpan untuk kebutuhannya waktu id dan malam id. Maka dia mengeluarkan zakat fitrah untuknya dan untuk keluarganya.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun Alad Darbi, Ibnu Baz (15/291).
Wallahu a’lam .