Ahad 23 Ramadhan 1446 - 23 Maret 2025
Indonesian

Haid Dua Kali Sebulan, dan Total Dua Siklus Haid Tersebut Berlangsung Lebih dari Lima Belas Hari

221997

Tanggal Tayang : 03-03-2025

Penampilan-penampilan : 596

Pertanyaan

Ibu saya sudah haid, kemudian setelah 7 hari, beliau suci seperti biasanya, seminggu kemudian beliau haid lagi. Apakah ini termasuk haid lagi ? Apakah beliau boleh shalat dan berpuasa ? Padahal beliau meminum obat pencegah haid dan usianya sekitar 48 tahun. Apakah beliau tidak shalat selama dua masa haidnya, meskipun melebihi 15 hari ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama Rahimahumullah berbeda pendapat dalam menentukan batas minimal kesucian antara dua haid. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak ada batasan batas minimal kesucian antara dua haid setelah haid sebelumnya. Maka jika seorang wanita datang bulan setelah haid sebelumnya, maka itu adalah haid, tidak peduli lama atau sebentarnya masa di antara kedua haid tersebut. Lihatlah jawaban dari pertanyaan nomor 37828 dan nomor 20898.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Adapun batas minimal kesucian antara dua siklus haid, maka ada yang mengatakan bahwa jangka waktu minimalnya adalah tiga belas hari, dan ada pula yang mengatakan bahwa tidak ada batas waktu minimalnya, sebagaimana tidak ada batas waktu terpanjang, dan pendapat inilah yang benar. Berdasarkan pendapat yang benar ini, seorang wanita dapat haid dua kali dalam sebulan, namun wanita tersebut harus mengetahui bahwa darah haid itu adalah haid, dan adapun darah encer yang lain, yang berwarna agak kuning, itu bukanlah haid, melainkan istihadhah.” (Fatawa Nur 'Ala Ad-Darbi, karya Ibnu Utsaimin). Untuk lebih jelasnya lihat jawaban dari pertanyaan nomor 5595.

Berdasarkan hal tersebut, maka darah yang keluar dari ibu Anda seminggu setelahnya, jika memiliki ciri-ciri darah haid, adalah haid.

Adapun lamanya dua siklus haid yang melebihi 15 hari bagi seorang wanita yang haid dua kali dalam sebulan, tidak menjadi masalah, karena ada wanita yang haidnya enam belas atau tujuh belas hari setiap bulannya, dan ini merupakan kebiasaan yang tetap bagi mereka.

Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengatakan, “Tidak ada batasnya, baik minimal maupun maksimalnya (yaitu haid). Bahkan, apa yang dilihat oleh wanita sebagai kebiasaan yang tetap, maka dia adalah haid, meskipun diperkirakan kurang dari sehari ia mengalami hal itu, maka itu adalah haid. Dan jika diperkirakan paling banyak adalah tujuh belas ia mengalami hal itu, maka itu adalah haid.

Namun jika darah terus mengalir terus-menerus, maka diketahui itu bukan menstruasi. Karena dari segi syariat dan bahasanya diketahui bahwa seorang wanita kadang-kadang suci, kadang-kadang dia sedang haid. Untuk kesuciannya ada hukum-hukumnya, dan untuk haidnya ada hukum-hukumnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 19/237).

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Perkataannya, ‘dan paling lama lima belas hari,’ maksudnya adalah paling lama haidnya. Inilah pendapat madzhab. Mereka berdalil dengan adat (kebiasaan), yakni secara adat-istiadat seorang wanita tidak melebihi lima belas hari haidnya, dan karena segala sesuatu yang melebihi jangka waktu ini, maka telah memakan waktu lebih dari sebulan, dan tidak mungkin masa suci itu lebih pendek dari masa haid.

Apabila enam belas hari, maka kesuciannya adalah empat belas hari, dan darah tidak mungkin lebih dari kesuciannya.

Hal yang juga benar tentang hal ini adalah tidak ada batasan maksimalnya. Ada wanita yang haidnya stabil selama tujuh belas hari, atau enam belas hari. Maka apa yang menjadikan darah yang keluar sebelum matahari terbenam pada hari kelima belas haid, dan darah yang keluar satu menit setelah matahari terbenam, itu istihadhah, meskipun sifat, warna, dan warnanya dan kelimpahannya sama, lalu bagaimana bisa dikatakan dalam selang satu menit atau dua menit, darah berubah dari haid menjadi istihadhah tanpa adanya bukti dalil. Jika seandainya ada bukti dalil atas apa yang mereka katakan, maka kita akan menerimanya.

Jika dia mendapat haid yang terus-menerus dan stabil selama tujuh belas hari -misalnya- maka kita katakan bahwa ini semua adalah haid.

Namun jika pendarahannya terus-menerus selama sebulan penuh, atau berhenti dalam waktu singkat seperti satu atau dua hari, atau terputus-putus dan terjadi berjam-jam, dan dia menjadi suci selama berjam-jam dalam satu bulan penuh, maka dia mengalami istihadhah.” (Al-Syarh Al-Mumti’, 1/471-472).

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam