Alhamdulillah.
Pertama:
Jika ada dua orang yang berserikat pada harta atau perdagangan tertentu, maka masing-masing dari mereka berdua diwajibkan mengeluarkan zakat dari harta yang menjadi bagiannya saja. Maka dari itu barang siapa harta yang menjadi bagiannya telah mencapai nishab maka wajib mengeluarkan zakatnya, dan bagi mereka yang harta yang menjadi bagiannya belum sampai pada nishabnya maka tidak wajib berzakat.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Jika harta mereka tercampur menjadi satu seperti emas, perak, barang dagangan, hasil pertanian dan buah-buahan, maka tercampurnya harta tersebut tidak mempunyai pengaruh apa-apa, mereka dihukumi masing-masing (sesuai dengan bagiannya_pent.) ini merupakan pendapat mayoritas para ulama”. (Al Mughni: 2/255).
Sedangkan memberikan zakat kepada bapak dan saudara-saudara anda, maka anda boleh memberikan zakat kepada mereka dari harta yang menjadi bagian istri anda; karena tidak ada kewajiban baginya untuk menafkahi mereka.
Anda juga boleh memberikan zakat mal anda kepada saudara-saudara anda untuk nafkah dan pernikahannya; karena anda juga tidak ada kewajiban menafkahi mereka selama bapaknya masih ada.
Anda juga boleh memberikan zakat harta anda kepada bapak anda untuk menutupi hutang-hutangnya.
Adapun jika anda memberikan zakat kepada bapak anda dalam rangka untuk menafkahinya, jika anda mempunyai harta berlebih bagi kebutuhan anda dan anak-anak anda, dan cukup untuk menafkahi bapak anda, maka anda nafkahi saja dan tidak diambilkan dari zakat, dan jika harta anda sedikit tidak cukup untuk memberi nafkah kepadanya, maka tidak masalah jika anda memberinya dari harta zakat.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 105789, 21810 dan 21975.
Wallahu a’lam