Alhamdulillah.
Menyembelih sapi dengan niat agar sebagian untuk aqiqah dan sebagian lain untuk kurban masih diperselisihkan para ulama. Ulama kalangan mazhab Hanafi dan Syafi membolehkan.
Ibnu Abidin Al-Hanfi dalam membolehkan seperti dalam kondisi ini beliau mengatakan, “Hal ini juga mencakup ibadah yang wajb baik seluruhnya atau sebagiannya, baik sama tujuannya atau tidak. Seperti kurban, sembelihan karena terhalang (tak dapat menyelesaikan haji atau umrah) atau sembelihan karena berburu atau memotong rambut (saat ihram), atau menyembelih karena Tamattu dan Qiran, berbeda dengan pendapat Zufar. Karena maksud semuanya adalah mendekatkan diri (kepada Allah). Begitu juga kalau sebagian ingin aqiqah untuk anak yang telah lahir sebelumnya. Karena tujuannya adalah mendekatkan diri (kepada Allah) dengan bersyukur atas nikmat anak.” (Ad-Dur Mukhtar Wa Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/326).
Dalam Fatawa Fiqhiyyah Al-Kubro karangan Ibnu Hajar Al-Haitsami As-Syafi’I, (4/256), “Adapun jika menyembelih unta atau sapi untuk tujuh alasan, di antaranya kurban dan aqiqah, sedangkan sisanya untuk kaffarah seperti mencukur dalam manasik, maka hal itu diterima. Hal itu bukan saling memasukkan dalam sesuatu. Karena masing-masing dari sepertujuh itu berlaku dan diterima.”
Sedangkan mazhab Hanbali melarang secara mutlak digabungkannya aqiqah dengan ibadah lain. Maka sapi atau unta tidak diterima menurut mereka, kecuali untuk aqiqah saja dan untuk satu anak. Terdapat dalam kitab Syarh Montaha Iradat (1/614), “Tidak diterima unta atau sapi disembelih sebagai aqiqah, kecuali secara utuh (satu sapi hanya untuk aqiqah satu orang saja).”
Dalam kitab Mubdi Fi Syarhi Muqni (3/277), “Dalam mazhab (Hambali), aqiqah tidak sah digabung (dengan ibadah lain) dalam satu sembelihan. Tidak diterima kecuali unta atau sapi secara utuh (untuk aqiqah satu orang saja).”
Yang kuat adalah tidak dibolehkan menggabungkan aqiqah dengan yang lain, karena tidak boleh ada penggabungan di dalamnya, berbeda dengan kurban. Karena aqiqah merupakan tebusan untuk anak, maka harus sepadan, jiwa dengan jiwa. Maka tidak diterima kecuali sapi utuh atau unta atau kambing secara utuh.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam Syarkh Mumti Ala Zadil Mustaqni (7/428), “(Unta dan sapi untuk tujuh orang) dikecualikan hal itu untuk aqiqah. Karena (untuk aqiqah) unta tidak diterima kecuali untuk satu saja. Meskipun begitu, kambing lebih utama. Karena aqiqah tebusan jiwa dengan jiwa, dan tebusan harus sepadan dan setara. Maka jiwa ditebus dengan jiwa. Kalau kita katakan, unta untuk tujuh orang, berarti tujuh orang ditebus dengan satu jiwa. Oleh karena itu mereka mengatakan, dalam aqiqah harus penuh. Kalau tidak, maka tidak diterima. Kalau seseorang mempunyai tujuh anak wanita semuanya membutuhkan aqiqah. Kemudian dia menyembelih unta untuk tujuh anaknya, maka tidak diterima. Atau kita katakan ini adalah ibadah yang tidak sesuai syariat, sehingga unta itu hanya bernilai daging saja. Maka yang diajarkan adalah menyembelih aqiqah untuk setiap orang. Kita katakan, “Ia tidak diterima untuk satu pun di antara mereka. Karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Maka masing-masing harus menyembelih satu kambing. Adapun unta yang disembelihnya ini menjadi miliknya, dia dapat menjual dagingnya, karena diketahui hal itu tidak sah untuk aqiqah.” (silakan lihat jawaban soal no. 82607)