Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apa Hukum Memakai Salib Agar Lolos Di Airport

Pertanyaan

Sebagian umat Islam terpaksa keluar dari negaranya karena peperangan dan lainnya. Sehingga dia pergi ke Eropa disela-sela bepergiannya dengan paspor palsu membawa kewarganegaan Eropa. Cuma sebagian berdalih agar tidak diragukan oleh petugas airport, dia memakai salib ketika masuk ke airport. Apa hukum memakai salib dalam kondisi seperti ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Salib termasuk syiar orang kafir yang nampak, sebagaimana disebutkan Ibnu Qoyim rahimahullah di ‘Ahkam Ahlu Dzimmah, (3/1240). Oleh karena itu para ulama tidak berbeda pendapat haramnya memakainya. Telah ada dalam Al-Mausuah Fiqhiyah Kuwaitiyah (12/88), “Tidak dibolehkan bagi orang Islam membuat salib. Tidak diperbolehkan juga memerintahkan untuk membuatnya. Maksud membuatnya adalah apa dibentuk menjadi salib. Maka tidak diperbolehkan membuatnya, baik digantungkan, ditempelkan atau tidak ditempel dan digantungkannya.”

Kebanyakan para ulama dengan tegas mengatakan kekufuran orang yang melakukan hal itu. Telah ada dalam ‘Fatawa Hindiyah’ salah satu kitab mazhab Hanafi, (2/276), “Mengenakan peci (topi) orang Majuzi di kepalanya dapat menyebabkan kekufuran menurut pendapat yang kuat. Kecuali karena dorurat untuk mencegah panas dan dingin. Begitu juga memakai sabuk di tengahnya (yang khas dipakai non Islam) kecuali kalau melakukan hal itu sebagai tipu daya dalam peperangan dan pengawas untuk umat Islam.”

Dikatakan dalam kitab ‘Majma’ Anhar Fi Syarh Mutaqo Ahbar’ termasuk kitab orang Hanafi juga, (1/698).  Dihukumi kafir orang yang menaruh topi orang Majusi di kepalanya menurut pendapat yang kuat. Kecuali untuk berlepas diri dari tawanan atau karena terpaksa menahan panas dan dingin bagi sebagian orang.”

Qodi Iyad rahimahullah mengatakan, “Begitu juga dihukumi kafir semua prilaku dimana umat Islam telah berijma’ (sepakat) bahwa hal itu tidak keluar kecuali dari orang kafir. Meskipun pelakunya dengan jelas mengaku Islam disertai dengan melakukan prilaku seperti itu. Seperti sujud untuk berhala, matahari, bulan, salib, api, pergi ke gereja dan sinagog dengan keluarganya dan memakai pakaian mereka seperti memakai sabuk dan memakai topi. Dimana umat Islam telah berijma’ bahwa hal ini tidak ada kecuali dari orang kafir. Dan prilaku ini merupakan tanda kekufuran. Meskipun pelakunya menegaskan keislamannya.” (As-Syifa Bi ta’rif Huquq Mustofa, tidak bersanad, 2/611).

Para ulama dalam ‘Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya tentang hukum memakai salib, maka mereka menjawab, “Ketika dia mengetahui hukum memakai salib itu termasuk syiar orang Kristen, dan sebagai dalil bahwa pemakainya itu rela dengan menyandarkan kepadanya, serta redo dengan apa yang ada padanya. Juga tetap melakukan hal itu, maka dihukumi kafir berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (سورة المائدة، آية: 51)

“Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

Kezaliman ketika diungkapkan secara umum maksudnya adalah syirik besar. Di dalamnya menunjukkan persetujuan orang Kristen terhadap apa yang mereka sangka dengan pembunuhan Isa alihis salam. Sementara Allah subhana menafikan akan hal itu dalam kitab-Nya seraya berfirman:

وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُم  (سورة النساء: 157)

“Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisaa: 157)

Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (2/119).

Syekh Abdurrahman Barrok hafidhohullah mengatakan, “Salib yang dikenal adalah berhala orang Kristen di Gereja dan rumahnya. Mengalungkan di lehernya dan di dadanya. Ia termasuk syiar orang Kristen. Haram bagi orang Islam mengalungkannya. Kalau seorang muslim mengalungkanya untuk memperlihatkan bahwa dia Kristen, ini termasuk menampakkan persetujuan kepada orang Kristen terhadap agamanya. Sementara menyetujui orang Kristen terhadap agamanya termasuk kafir kepada Allah. Kecuali orang yang khawatir pada dirinya maka dia termasuk terpaksa. Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالأِيمَانِ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).” (QS. An-Nahl: 106)

Sementara orang yang mengalungkan karena ketidak tahuan, maka dia termasuk ada uzur akan ketidak tahuannya. Sementara orang yang mengalungkan sekedar mujamalah (main-main) hal itu diharamkan, dikhawatirkan kafir kepada Allah. Bagi orang Islam seharusnya berhati-hati terhadap apa yang diharamkan oleh Allah. Tidak diraguan lagi hal itu termasuk menyerupai orang kafir yang paling tinggi. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian darinya.” HR. Abu Dawud. Maka seharusnya berhati-hati. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan. Wallahu a’lam. Selesai

http://ar.islamway.net/fatwa/8605

Dari sini, kalau seorang muslim yang ditanyakan dalam kondisi terpaksa melakukan prilaku ini. Dimana khawatir pada dirinya dibunuh atau dipenjara kalau tidak melakukan hal itu, maka tidak mengapa insyaallah. Selaku melakukan hal itu karena terpaksa disertai hatinya tenang dengan keimanan. Kalau  tidak sampai dalam kondisi dorurat dan terpaksa, maka hal itu tidak diperbolehkan. 

Perlu dibedakaan antara kondisi terpaksa keluar dari negaranya dan kondisi terpaksa memakai salib. Bisa jadi terpaksa keluar dari negaranya karena lari dari pembunuhan dan pemenjaraan. Akan tetapi memakai salib bukan waktu terpaksa meskipun tidak memakainya. Maka sampai menghadapi kematian atau pemenjaraan atau semisal itu. Maka kondisi ini harus lebih berhati-hati dan mengetahui kondisi terpaksa yang diperbolehkan seorang hamba melakukan semisal itu. Dan kondisi selaian terpaksa. Meskipun kalau sekiranya dia bersabar tidak memperlihatkan syiar kekufuran atau tidak mengucapkannya, itu lebih utama. Sampai kalau dia takut pada dirinya, maka memperlihatkan syiar kekufuran dalam kondisi terpaksa yang diperbolehkan semisal itu merupakan suatu rukhsoh (keringanan) tidak harus diambilnya. Bahkan yang azimah (dilakukakan apa adanya) itu lebih baik darinya. Sementara lari dari agama dan jiwanya khawatir fitnah atau pembunuhan itu termasuk masalah yang dianjurkan. Baik sunah atau wajib sesuai kondisinya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam