Alhamdulillah.
Pada jawaban soal nomor: 45645 bahwa hukum menikah dengan wanita ahli kitab adalah halal berdasarkan nash. Kami telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi wanita ahli kitab tersebut. Kami tidak menganggap baik pernikahan dengan mereka karena berbahaya dan beberapa syarat tidak terpenuhi.
Dan pada jawaban soal: 12283, 20227 dan 44695, kami telah menyebutkan beberapa sisi negatif menikah dengan wanita ahli kitab saat ini, di antaranya apa yang disampaikan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-:
“… Akan tetapi pada era saat ini menikah dengan wanita ahli kitab justru dihawatirkan banyak efek negatifnya, karena mereka juga sebagai misionaris yang mengajak untuk memeluk agamanya yang akan menyebabkan anak-anaknya menjadi nasrani, maka ini sangat berbahaya. Maka sebagai tindakan prefentif bagi seorang muslim agar tidak menikah dengan wanita ahli kitab, juga dikarenakan bahwa mereka juga secara umum belum tentu steril dari perbuatan zina, dan mempunyai anak dari selainnya”.
Juga terdapat pada jawaban soal nomor: 2527 tentang syarat-syarat menikah dengan wanita ahli kitab, maka silahkan anda merujuk kesana karena hal tersebut penting untuk diketahui.
Ketahuilah bahwa barang siapa yang meninggalkan istri yang semacam ini dengan mengharap keutamaan agamanya dan agama anak-anaknya, maka Allah –Ta’ala- akan menggantinya dengan yang lebih baik; karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Wallahu a’lam.