Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Antisipasi Dari Penyakit Pandangan Mata (Ain) Dengan Berwudhu Bersama-sama

Pertanyaan

Sebagian wanita membiasakan diri pada setiap pertemuan berwudhu di satu bejana air, kemudian salah satu atau semua wanita melakukan hal itu semuanya dengan mempergunakan (benjana air itu) sebagai antisipasi perlindungan dari penyakit pandangan mata (ain). Walaupun mereka tidak mengalami ain. Tapi mereka terus menerus melakukannya. Apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang disebutkan dalam sunah adalah bekas mandinya orang yang mengalami  ain (penyakit pandangan mata)  bermanfaat untuk mengobati orang yang terkenan ain (penyakit pandangan mata). Tidak dinyatakan dalam sunah bahwa metode ini  bermanfaat untuk menolak (ain) sebelum terjadi dan tidak ada petunjuk syariat  bahwa hal tersebut dapat dilakukan bagi orang yang belum terkena ain, atau kepada orang yang belum terbuki atau diduga bahwa dia terkena ain.

Oleh karena itu melakukannya dalam rangka berhati-hati dan menjaganya itu tidak dianjurkan. Yang dapat menolak ain dan menjaganya adalah membentengi diri dengan zikir dan meminta perlindungan yang ada dalam sunah nabawiyah. Hal itu telah dijelaskan pada jawaban soal no. 11359 dan 20954.

Kami telah sodorkan pertanyaan ini kepada guru kami Syekh Abdurrahman Al-Barrak hafizahullah, maka beliau mengatakan, “Ini salah, dan tidak layak dilakukan. Ini tindakan menjerumuskan diri pada keraguan, was-was dan ilusi yang tak beralasan.” Silakan lihat jawaban soal no. 221553 dan 146637.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam