Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Melakukan Operasi Pilihan Waktu Siang Ramadan

Pertanyaan

Pertanyaanku tentang operasi yang tidak urgen di Ramadan, dan dampaknya dengan berbuka pada sebagian hari. Apakah diperbolehkan? Perlu diketahui kalau ditunda sampai setelah Ramadan dapat terlewatkan kesempatan prosesnya dikarenakan dokter operasinya bepergian. Dan disebabkan kondisi kerja?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau mengakhirkan operasi sampai setelah Ramadan menyebabkan bertambah sakit atau terlambat kesembuhan dimana mendapatkan kepayahan dan kesulitan atau berdampak kerepotan kalau mengakhirkan seperti jadwal janji pengganti lumayan lama atau terlewatkan dokter spesial. Maka tidak mengapa melakukan operasi di bulan Ramadan meskipun berbuka bagi orang sakit disebebkan operasi.

Kalau memungkinkan ditunda setelah Ramadan tanpa ada kesulitan dan kepayahan, maka orang yang sakit tidak diperbolehkan berbuka karena hal itu, karena puasa Ramadan itu wajib. Tidak boleh ditinggalkan karena suatu urusan yang mungkin untuk ditundanya.

Ini adalah ringkasan dari apa yang kita dapatkan dari syekh kita Abdurrahkam Barrok hafidahullah ta’ala. Silahkan melihat jawaban soal no. 141646, 12488.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam