Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Dokter Bedah Kehilangan Konsentrasi karena berpuasa Apakah boleh membatalkan puasanya?

Pertanyaan

Dokter bedah melakukan operasi 4 sampai 5 pasien dalam satu hari, artinya dia bertanggung jawab akan keselamatan nyawa pasien-pasien tersebut. Dia merasa berat ketika berpuasa karena akan menghilangkan daya konsentrasinya, padahal operasi itu membutuhkan daya konsentrasi dan ketelitian tinggi. Apakah dibolehkan untuk membatalkan puasanya?, padahal dia mengetahui bahwa kondisi seperti itu berulang sepanjang tahun, kecuali pada libur pekanannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mukim dan sehat, sebagaimana firman Allah –subhanahu wa ta’ala-:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ...) البقرة/183، 184

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…”. (QS. Al Baqarah: 183-184)

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang lima, dan termasuk hal yang wajib diketahui oleh setiap muslim tanpa terkecuali, semua warga muslim baik yang anak-anak sampai dewasa sangat mengagungkannya, yang demikian itu sudah menjadi fitrah bagi orang-orang yang beriman. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (سورة الحج: 32)

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (QS. Al Hajj: 32)

Untuk lebih jelasnya, silahkan melihat jawaban soal nomor: 38747

Menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslim agar mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah tersebut dan jangan meremehkannya; karena Allah juga mengagungkannya. Dan hendaklah berusaha dengan berbagai sarana untuk menegakkannya sesuai dengan perintah Allah. Apabila dia mengalami kesulitan berpuasa ketika bekerja, hendaknya memindahkan pekerjaannya pada malam hari, jika hal itu memungkinkan. Seperti halnya operasi yang bukan gawat darurat masih memungkinkan untuk dipindah pada malam hari.

Namun apabila pekerjaannya tidak bisa dipindahkan pada malam hari, dan belum dapat pekerjaan lain yang bisa dikerjakan sambil berpuasa, sementara kalau dia tinggalkan pekerjaan tersebut akan membahayakannya. Maka kondisi seperti itu membolehkan dia untuk tidak berpuasa karena beratnya beban pekerjaan, dengan tetap mengqodho’ puasanya pada hari libur pekanan atau pada hari lain yang memungkinkan untuk mengqodho’ puasanya, dengan syarat harus selesai sebelum memasuki bulan ramadhan tahun depannya.

Sebagaimana disebutkan dalam Syarah Muntaha Idaraat: 1/478: “dan barang siapa yang mengalami kesulitan yang berat, membahayakannya apabila ia tinggalkan, dan hawatir akan keselamatan dirinya, maka boleh baginya untuk tidak bepuasa dan mengqodho’ pada hari lain”. Sebagaimana yang disebutkan al Aajiri.

Dan dalam buku “al Mausu’ah al Fiqhiyah” (ensiklopedi fikih).  Hanafiyah berpendapat bahwa seorang pekerja yang mencari sesuap nasi seperti karyawan pabrik roti, atau buruh tani. Jika ia tahu bahwa profesinya itu sangat berat ketika dilakukan sambil berpuasa, haram baginya tidak berpuasa sampai beratnya kesulitan itu benar-benar ia rasakan”.

Tertera juga dalam “Fatawa Lajnah Daimah” 10/233: “ Tidak boleh bagi seorang mukallaf meninggalkan puasa karena pekerjaan tertentu, akan tetapi ketika ia mengalami kesulitan yang berat dan mencapai tingkat darurat lalu ia membatalkan puasanya, maka hendaknya ia membatalkan puasanya selama kesulitan itu dialaminya, setelah itu dia menahan diri sampai waktu berbuka tiba. Dan dia wajib mengqodho’ puasanya pada hari itu di hari lain”.

Untuk lebih jelsnya silahkan melihat jawaban soal nomor: 65803 dan 132438

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam