Alhamdulillah.
Pertama:
Diperbolehkan memasarkan dan promosi untuk produk di website Amazon dengan prosentasi harga produk dengan syarat produknya yang mubah dan dengan syarat pemasar (orang yang memasarkan) tidak membayar apapun sebagai imbalan agar bisa memasarkan.
Tidak diperbolehkan mempromosikan produk haram. Seperti film yang diharamkan. Dan prosentasi dari itu tidak diperbolehkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ المائدة/2.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2.
Kedua:
Apa yang anda sebutkan terkait dengan ‘Kuki’ bahwa siapa yang masuk lewat jalan anda dan membeli sesuatu pada hari itu, maka anda mendapatkan bagian dari apa yang dibelinya. Hal itu termasuk promosi dan menunjukkan ke website secara umum bukan pada produk secara khusus. Dan tidak mengapa menunjukkan ke website dengan imbalan prosentasi kalau kebanyakan produknya itu mubah.
Yang nampak, diperbolehkan menunjukkan website Amazon secara umum dengan imbalan prosentasi yang diambilnya kalau ada orang yang membeli lewat jalan anda pada hari yang sama. Kalau anda mengetahui bahwa yang datang lewat anda membeli sesuatu yang haram. Maka anda tidak terkena apa-apa. Yang berdosa orang yang membeli, dihalalkan bagi anda prosentasinya. Karena sebagai imbalan menunjukkan website. Bukan pada produk yang haram. Kalau membersihkan dari prosentasinya, maka itu lebih baik lagi.
Wallahu a’lam .