Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Promosi Produk Amazon Dan Hukum Sistem Kuki

Pertanyaan

Saya ingin bertanya bekerja di website Amazon sebagai pemasaran dengan prosentase. Website Amazon –sebagaimana yang dikenal- website besar memuat segala sesuatu yang ada dalam benak anda. jutaan produk. Website mempunyai program yang dinamakan pemasaran dengan prosentase. Dimana bisa daftar secara gratis. Kemudian memilih produk yang ingin dipasarkan. Hal itu dengan mempromosikan link produk. Siapa saya yang masuk lewat link anda ke website dan membeli produk, maka anda dapat prosentasi. Sebagai prosentasi dari harga produk. Begitu juga disana apa yang dinamakan dengan kuki. Yaitu file yang melekat kepada komputer pegawai (pekerja) atau pengunjung yang masuk lewat link anda secara langsung ketika masuk (ke website). Waktu file tersebut 24 jam. Maksudnya kalau beli dari produk lain pada 24 jam, maka dihitung prosentasinya. Akan tetapi kalau masuk lewat pekerja lain, maka dia yang dihitung prosentasinya. Maksudnya dihitung prosentasi untuk pekerja lain yang lewat jalannya. Apakah kerja seperti pemasaran untuk website semacam ini diperbolehkan. Meskipun ia menjual semua (produk) baik yang mubah atau lainnya? Begitu juga anda dapatkan gambar yang tidak layak diterima seperti gambar wanita di dalam website. Apakah kerja bersama mereka termasuk membantu mereka dalam kebatilan? Begitu juga dengan file kuki apakah kalau pelanggan membeli produk lain selain dari yang saya pasarkan. Produk ini tidak diperbolehkan. Di dalamnya ada sesuatu yang diharamkan. Sehingga secara langsung akan dihitung prosentasi untukku. Apakah saya berdosa akan hal itu, meskipun kemungkinan semacam ini kecil sekali membeli produk lain. Begitu juga yang diharamkan? Apakah kalau hal itu terjadi, saya mensedekahkan prosentasi dari produk ini atau tidak diperbolehkan secara umum?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diperbolehkan memasarkan dan promosi untuk produk di website Amazon dengan prosentasi harga produk dengan syarat produknya yang mubah dan dengan syarat pemasar (orang yang memasarkan) tidak membayar apapun sebagai imbalan agar bisa memasarkan.

Tidak diperbolehkan mempromosikan produk haram. Seperti film yang diharamkan. Dan prosentasi dari itu tidak diperbolehkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  المائدة/2.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2.

Kedua:

Apa yang anda sebutkan terkait dengan ‘Kuki’ bahwa siapa yang masuk lewat jalan anda dan membeli sesuatu pada hari itu, maka anda mendapatkan bagian dari apa yang dibelinya. Hal itu termasuk promosi dan menunjukkan ke website secara umum bukan pada produk secara khusus. Dan tidak mengapa menunjukkan ke website dengan imbalan prosentasi kalau kebanyakan produknya itu mubah.

Yang nampak, diperbolehkan menunjukkan website Amazon secara umum dengan imbalan prosentasi yang diambilnya kalau ada orang yang membeli lewat jalan anda pada hari yang sama. Kalau anda mengetahui bahwa yang datang lewat anda membeli sesuatu yang haram. Maka anda tidak terkena apa-apa. Yang berdosa orang yang membeli, dihalalkan bagi anda prosentasinya. Karena sebagai imbalan menunjukkan website. Bukan pada produk yang haram. Kalau membersihkan dari prosentasinya, maka itu lebih baik lagi.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam