Alhamdulillah.
Mencari penyembuhan dari Al Qur’an dan doa-doa nabawi adalah disyari’atkan, Allah Ta’ala telah berfirman:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
الإسراء/82
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian”. (QS. Al Isra’: 82)
Penyembuhan itu dengan membacanya, dan membacakannya kepada pasien, dan membacakannya pada air untuk diminumkan dan dipakai untuk mandi, dan dengan menuliskannya di sebuah wadah, atau yang lainnya dan mencucinya dengan air dan meminumnya, sebagaimana hal itu yang diriwayatkan dari sekelompok generasi salaf.
Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata di dalam Zaad Al Maad: 4/170 tentang ruqyah dari penyakit ‘ain:
“Sekelompok generasi salaf telah berpendapat agar dituliskan beberapa ayat dari Al Qur’an, lalu meminumkannya. Mujahid berkata: “Tidak masalah Al Qur’an dituliskan, dan memandikannya kepada pasien dan meminumkannya kepadanya. Demikian juga pendapat Abu Qilabah.
Telah disebutkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa beliau telah meminta dituliskan kepada seorang wanita yang kesulitan melahirkan satu riwayat dari Al Qur’an, kemudian memandikannya dan meminumkannya.
Ayyub berkata: “Saya telah melihat Abu Qilabah telah menulis tulisan dari Al Qur’an lalu beliau mencucinya dengan air, dan menyiramkannya kepada seseorang yang sedang sakit”. Selesai.
Tidak masalah menuliskan ayat Al Qur’an di atas kertas yang mudah larut dengan za’faran atau yang lainnya, selama suci, baik ditulis dengan tangan atau dengan alat jika terbebas dari bahaya.
Yang penting termasuk tinta atau benda yang dipakai untuk menulisnya adalah halal, tidak untuk memahatnya di wadah atau di atas alat tertentu, dan air hanya melewatinya saja maka hal ini tidak ada manfaatnya.
Wallahu A’lam