Alhamdulillah.
Menurut pendapat mayoritas para ulama dilarang mengusap di atas kaos kaki yang tipis, bolehnya mengusap kaos kaki (dalam berwudhu’) terikat dengan syarat kaos kaki yang tebal.
Baca juga jawaban soal nomor: 228222.
Kaos kaki ini jika bentuknya tipis dan transparant, maka menurut pendapat yang terkuat adalah tidak bisa diusap di atasnya (pada saat berwudhu’).
Akan tetapi jika pasien membutuhkan hal itu dan mengalami kesulitan untuk melepaskannya pada setiap kali berwudhu’, maka hendaknya ia berwudhu’ sebelum mengenakannya, lalu didobel di atasnya dengan kaos kaki yang tebal, jika ia ingin berwudhu’ kembali, maka ia boleh mengusap di atas kaos kaki yang lapis kedua sampai ia menanggalkannya atau masa mengusapnya sudah habis.
Jika ia tidak mampu melakukannya dan melepaskan kaos kaki medis tersebut justru akan membahayakannya atau menunda kesembuhannya, maka hukumnya sama dengan memakai gips, maka diusap semuanya atas bawah yaitu; pada semua yang wajib diusap.
Baca juga jawaban soal: 192736
Jika istri anda ingin melepaskan kaos kaki tersebut pada malam hari, maka ia berwudhu’ (seperti biasa) jika ingin melaksanakan shalat subuh, baru memakai kaos kaki medis tersebut lalu dilapisi kaos kaki tebal di atasnya, yang diusap adalah kaos kaki lapis kedua dan hukum mengusap berlaku pada kaos kaki yang kedua bukan kaos kaki lapis bawah. Pada malam hari kedua kaos kaki tersebut dilepas semuanya. Lalu jika ingin melaksakan shalat subuh lakukan sebagaimana yang tersebut di atas, begitu seterusnya.
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada guru kami Syeikh Abdurrahman Al Barrak –hafidzahullah-, beliau menjawab; kaos kaki ini mempunyai dua perkara:
Satu sisi seperti gips memakainya karena darurat, dan pada sisi lainnya seperti mengusap sepatu, menurut hemat kami hendaknya ia mengusap bagian yang wajib diusap pada kakinya, dengan diperlakukan seperti sepatu terkait masa mengusapnya dan memakainya dalam keadaan suci.
Wallahu A’lam