Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Pernikahan Seseorang Dari Mantan Istri Pamannya

2661

Tanggal Tayang : 05-12-2014

Penampilan-penampilan : 33680

Pertanyaan

Pertanyaan saya berkaitan dengan Pernikahan, saya mempunyai saudara yang amat mulia dan dia akan menikahi mantan istri dari pamannya, sekiranya paman saudara saya ini biasa memperlakukan istrinya dengan perlakuan yang teramat buruk yang berdampak sangat buruk terhadap prilaku dan psikologis anak-anaknya, dan dia ( istri pamannya ) sangat ingin bercerai dari suaminya, dan pernikahan sahabat saya ini sebenarnya semata-mata ingin membantu istri pamannya tersebut dan juga kedua anaknya dari apa yang mereka dapati dari prilaku pamannya yang seringkali bersikap kasar dan keras terhadap mereka, yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1- Apakah pernikahan seperti ini diperbolehkan secara syariat ?
2- Apa gerangan hak-hak dan kewajiban sahabat terhadap kedua anak pamannya tersebut ?
Saya mengharap dari anda untuk memberikan jawaban yang bisa memberikan pencerahan seputar permasalahan ini, dan kemungkinan saya bisa menghentikan pernikahan tersebut jika memang tidak sesuai dengan hukum-hukum syari’at Islam dan saya mengucapkan banyak terima kasih atas kebaikan anda menjawab pertanyaan ini dan besar harapan saya agar anda segera menjawab pertanyaan tersebut, terimakasih.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Diperbolehkan bagi seseorang menikahi mantan istri pamannya apabila telah menceraikannya dengan talaq bain, dan istri paman bukan termasuk perempuan-perempuan yang haram di nikahi maka tidak jadi masalah menikahinya, akan tetapi diharamkan bagi seorang lelaki menjalin hubungan apapun dengan istri pamannya apalagi hubungan yang haram karena setan akan menghiasi hubungan keduanya dengan prilaku yang buruk maka wajib berhati-hati akan hal tersebut, demikian pula tidak selayaknya baginya mempengaruhi istri pamannya agar bercerai dengan pamannya lalu kemudian dia akan menikahinya, padahal semestinya dia melakukan kebaikan yang bisa memperbaiki dan mendekatkan kembali hubungan keduanya bukan malah sebaliknya yaitu sikap yang bisa menjauhkan dan semakin menghancurkan rumah tangga mereka, dan pada dasarnya merupakan sebuah kemashlahatan apabila sebisa mungkin membiarkan anak-anak itu  tetap berkumpul dan bersatu padu dengan ayah dan ibu mereka dalam satu keluarga, namun jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam mahligai rumah tangga dan terjadilah talaq atau perceraian dan tidak ada unsur yang mempengaruhi atas perceraian tersebut dari sahabat anda tersebut maka tidak jadi masalah dia menikahi mantan istri pamannya, kemudian hubungannya dengan anak-anak dari pamannya apabila mereka telah berada dibawah naungannya ; adalah mempergauli mereka dengan baik berlandaskan silaturrahim antara dia dan mereka terlebih lagi jika dia berbuat baik kepada mereka ikhlas karena Allah semata maka baginya pahala yang luar biasa dari Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam..

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid