Alhamdulillah.
..Diperbolehkan bagi seseorang menikahi mantan istri pamannya apabila telah menceraikannya dengan talaq bain, dan istri paman bukan termasuk perempuan-perempuan yang haram di nikahi maka tidak jadi masalah menikahinya, akan tetapi diharamkan bagi seorang lelaki menjalin hubungan apapun dengan istri pamannya apalagi hubungan yang haram karena setan akan menghiasi hubungan keduanya dengan prilaku yang buruk maka wajib berhati-hati akan hal tersebut, demikian pula tidak selayaknya baginya mempengaruhi istri pamannya agar bercerai dengan pamannya lalu kemudian dia akan menikahinya, padahal semestinya dia melakukan kebaikan yang bisa memperbaiki dan mendekatkan kembali hubungan keduanya bukan malah sebaliknya yaitu sikap yang bisa menjauhkan dan semakin menghancurkan rumah tangga mereka, dan pada dasarnya merupakan sebuah kemashlahatan apabila sebisa mungkin membiarkan anak-anak itu tetap berkumpul dan bersatu padu dengan ayah dan ibu mereka dalam satu keluarga, namun jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam mahligai rumah tangga dan terjadilah talaq atau perceraian dan tidak ada unsur yang mempengaruhi atas perceraian tersebut dari sahabat anda tersebut maka tidak jadi masalah dia menikahi mantan istri pamannya, kemudian hubungannya dengan anak-anak dari pamannya apabila mereka telah berada dibawah naungannya ; adalah mempergauli mereka dengan baik berlandaskan silaturrahim antara dia dan mereka terlebih lagi jika dia berbuat baik kepada mereka ikhlas karena Allah semata maka baginya pahala yang luar biasa dari Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam..