Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak boleh makan/minum di siang hari pada bulan Ramadhan, kecuali mereka yang mempunyai udzur, seperti; sakit, bepergian, haid, nifas.
Sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa adanya alasan yang dibenarkan, merupakan dosa besar.
Adz Dzahabi –rahimahullah- berkata dalam kitab Al Kabair (64):
“Telah ditetapkan bagi orang-orang yang beriman bahwa barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan bukan karena sakit atau tujuan tertentu (tanpa alasan yang dibenarkan), maka hal itu lebih buruk dari pada zina, lebih buruk dari pecandu khamr, bahkan dipertanyakan keislamannya, mereka mengira bahwa dia sebagai seorang zindiq (munafik) dan menghalalkan segala cara”.
Ibnu Hajar Al Makki berkata di dalam Al Zawajir ‘an Iqtiraf Al Kabair (1/323):
“Dosa besar itu berjumlah 140 atau 141: Meninggalkan satu hari dari hari-hari puasa Ramadhan, membatalkan puasa dengan jima’ atau yang lainnya tanpa alasan yang dibenarkan, baik karena bepergian atau karena sakit”.
Baca juga ancaman bagi yang tidak berpuasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan pada jawaban soal nomor: 38747
Kedua:
Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk menyuguhkan makan atau minum bagi yang sudah tahu bahwa makanan tersebut akan disantap di siang hari pada bulan Ramadhan; karena hal itu termasuk membantu perbuatan dosa dan kemungkaran, baik disuguhkan untuk orang Islam atau kepada non muslim. Seorang muslim diperintah untuk berpuasa, jadi yang tidak berpuasa dia termasuk pelaku maksiat, sedangkan menyediakan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadhan berarti membantunya untuk melakukan dosa dan permusuhan. Orang kafir juga diperintah untuk berpuasa dan hukum Islam lainnya, akan tetapi sebelum itu semua ia diminta untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dan masuk Islam. Dan pada hari kiamat orang kafir akan diadzab karena kekufurannya dan karena syari’at Islam yang tidak dilaksanakannya maka adzabnya akan bertambah pada hari kiamat.
Imam An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Madzhab yang benar dan menjadi pendapat mayoritas dan para peneliti adalah bahwa orang-orang kafir juga diperintah dengan hal-hal yang rinci dalam syari’at ini, diharamkan sutra bagi mereka, sebagaimana juga diharamkan bagi kaum muslimin”. (Syarh Muslim: 14/39)
Disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (9/211-212) dengan judul “Menjual Sesuatu Dengan Tujuan Digunakan Untuk Perbuatan Haram”:
“Jumhur Ulama telah berpendapat bahwa semua yang ditujukan untuk yang haram, dan semua perbuatan yang menyebabkan maksiat maka haram hukumnya, jadi tidak boleh menjual apa saja yang diketahui bahwa pembeli akan menggunakannya untuk perbuatan yang tidak boleh…”.
Di antara contohnya menurut madzhab Syafi’i adalah menjual obat penenang bagi orang yang diduga akan mengkonsumsinya untuk hal yang diharamkan, menjual kayu batangan yang diduga akan dijadikan untuk alat yang melenakan dari ketaatan, menjual pakaian sutera bagi orang laki-laki tanpa adanya keadaan darurat, menjual senjata bagi para pemberontak dan perampok.
Sebagaimana juga yang dijelaskan oleh Asy Syarwani dan Ibnu Qasim Al Ibadi, mereka berdua melarang seorang muslim menjual makanan kepada orang kafir jika diketahui atau diduga bahwa dia akan memakannya di siang hari pada bulan Ramadhan, sebagaimana juga yang difatwakan oleh Ar Romli, beliau berkata: “Karena hal itu berarti membantunya untuk bermaksiat, berdasarkan pendapat yang kuat bahwa orang-orang kafir itu juga diperintah untuk melaksanakan cabang-cabang dari syari’at ini”.
Ketiga:
Diwajibkan bagi karyawan tersebut agar bertakwa kepada Allah –Ta’ala- dan tidak menolong para pimpinannya melakukan maksiat, dan menolak untuk menyuguhkan kopi atau teh kepada mereka di siang hari pada bulan Ramadhan –selama tidak ada alasan yang dibenarkan bagi mereka- meskipun mereka telah menyuruhnya; karena tidak ada taat kepada makhluk jika dia menyuruh untuk bermaksiat kepada Sang Pencipta, pintu-pintu rizeki itu sangat luas, tempat penyimpanan Allah itu masih penuh, dan barang siapa bertaqwa kepada Allah maka Dia akan menjaganya, dan barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya, maka hendaknya bertawakkal kepada Allah dan menjelaskan kepada para pimpinannya akan haramnya makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, dan bahwa dirinya tidak mau membantu siapapun untuk kemungkaran yang besar ini.
Wallahu A’lam