Alhamdulillah.
Pertama:
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari makanan pokok manusia. Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhori,1510 dari Abi Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata,
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ : وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْر
“Pada zaman Rasulullah sallallahu alahi wa sallam kami mengeluarkan pada hari raya Fitrah satu Sho’ makanan. Abu Said mengatakan, “Dahulu makanan kita adalah gandum, kismis, jenis gandum (jelay) dan kurma.
Diperbolehkan mengeluarkan beras, gandum atau semisalnya yang dibuat makanan pokok orang-orang.
Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam ‘I’lamul Muwaq’in, 3/12 mengatakan, “Ini adalah makanan pokok yang ada di Madinah. Sementara penduduk suatu negara atau kota yang makanan pokoknya selain itu, maka diwajibkan mengeluarkan satu sho’ dari makanan pokoknya. Seperti makanan pokoknya jagung, beras, tin atau jenis biji-bijan lainnya.
Sementara bahan makanan selain biji-bijian seperti susu, daging dan ikan. Maka mereka mengelaurkan zakat fitrahnya dari makanan pokoknya apapun makanannya. Ini adalah pendapat mayoritas para ulama. Dan ini yang benar tidak ada pendapat lainnya. Karena maksudnya adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya. Serta membantunya dari jenis makanan pokok penduduk negaranya.
Dari sini, maka diterima mengeluarkan tepung meskipun haditsnya tidak shoheh. Selesai
Kedua:
Diperbolehkan memberikan kepada orang fakir lebih dari satu fitrah. Ungkapan bahwa tidak ada seorangpun yang membutuhkan makanan pokok di negara anda, hal itu tidak mungkin. Berapapun Yayasan memberikan, biasanya orang fakir masih membutuhkannya.
Dalam ‘Mugni, 3/99 dikatakan, “Boleh memberikan untuk satu orang yang harusnya untuk kelompok dan satu kelompok yang harusnya untuk satu orang. Memberikan kepada satu kelompok yang seharusnya untuk satu orang, kami tidak mengetahui adanya perbedaan. Karena mendistribusikan zakat kepada yang berhak. Maka telah tertunaikan kalau sekiranya diberikan kepada satu orang. Sementara memberikan satu orang untuk zakat kelompok, maka Syafi’I dan kelompok yang sependapat dengannya. Mengharuskan membagi zakat kepada enam golongan. Dan memberikan bagian setiap kelompok kepada tiga golongan diantara mereka. Sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelum ini. Dan kami telah sebutkan dalilnya akan hal itu. Karena ia termasuk zakat yang tidak ditentukan, maka diperbolehkan memberikannya kepada satu orang. Seperti shodaqah sunah. Dan ini pendapat Malik, Abu Tsaur, Ibnu Munzir dan kelompok yang cenderung ke logika (kelompok Mazhab Hanafi).” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Zakat fitri, ia telah ditentukan satu sho’ untuk setiap orang. Akan tetapi tidak ditentukan diberikan kepada siapa. Oleh karena itu diperbolehkan memberikan kepada banyak orang miskin. Diperbolehkan juga beberapa zakat fitrah kepada satu orang miskin.” Selesai dari ‘Syarkh Mumti’, 15/161.
Selagi orang itu termasuk fakir, maka boleh diberikan kepadanya beberapa zakat fitrah.
Ketiga:
Kalau tidak ada orang fakir dalam suatu negara. Atau orang yang mengambilnya tidak membutuhkannya. Sehingga dia menjualnya dengan harga sangat murah. Maka (zakat fitrah) dipindah ke negara lain yang membutuhkannya atau disimpan oleh Yayasan Sosial kemudian didistribusikan kepada orang-orang fakir setelah itu.
Syekh Ibnu Jibrin rahimahulllah ditanya, “Kami mengumpulkan zakat firtah, pertanyaannya adalah apakah kami diperbolehkan menyimpan zakat fitrah yang telah sampai kepada kami. Kemudian setelah itu kami bagikan secara merata kepada orang-orang fakir setiap bulannya dan semisal itu. Karena kita seperti wakil dari orang-orang fakir? Ataukah kami harus mengeluarkannya sebelum shalat hari raya fitri?
Maka beliau menjawab, “Hendaknya anda harus memberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi (kebutuhannya) pada hari raya fitri dan setelahnya. Sementara sisanya, kelebihan dari kebutuhan orang-orang fakir setelah hari itu, anda diperbolehkan menahannya sampai kebutuhan orang-orang fakir terlihat lagi dan anda memenuhi kebutuhannya.
Kalau anda distribusikan pada hari raya atau sehari dan dua hari sebelumnya, itu yang pokok. Akan tetapi kalau anda mengetahui bahwa orang-orang fakir akan menjualnya dengan separuh harga atau seperempat harganya. Maka yang lebih utama diberikan kepada yang lainnya. Atau memindahkan ke tempat lain yang ada orang fakirnya. Atau menyimpannya kemudian dibagikan setiap bulan atau semisal itu sesuai dengan ijtihad. Wallahul muwaffiq. Wallahu a’lam. Selesai dari website syekh:
https://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-3264-.html
keempat:
mengeluarkan zakat fitrah berupa daging tidak diperbolehkan kecuali kalau kebutuhan pokoknya adalah daging seperti penduduk di wilayah utara.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Syarkh Mumti’, 6/182 mengatakan, “Akan tetapi kalau kebutuhan pokoknya seseorang bukan biji-bijian juga bukan buah-buahan tapi daging sebagai contoh. Seperti yang yang hidup di kutub utara, maka kebutuhan pokok dan makanan mereka kebanyakan adalah daging. Maka yang benar diperbolehkan mengeluarkan dengannya.” Selesai dengan diedit.
Beliau rahimahullah ditanya, “Sebagian penduduk pedalaman (Badui) mengeluarkan zakat fitrahnya dari daging, apakah hal ini diperbolehkan?
Maka beliau menjawab, “Ini tidak sah, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan satu sho’ dari jenis makanan. Sementara daging itu ditimbang bukan dihitung. Dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan satu sho’ dari makanan. Ibnu Umar radhiallahuanhu mengatakan, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma, atau satu sho’ gandum.
Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu mengatakan, “Dahulu kami mengeluarkannya di zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam satu sho’ dari makanan. Dan dahulu makanan kita adalah kurma, gandung dan jelay (jenis dari gandum).
Oleh karena itu pendapat terkuat diantara kalangan ahli ilu bahwa zakat fitrah tidak diterima kalau dari uang, baju dan tidak juga dengan karpet. Tidak perlu diperhatikan dengan ungkapan dari kalangan ahli ilmu. “Bahwa zakat fitrah diterima dengan uang. Karena kalau selagi nash dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ada. Maka tidak ada pendapat seorangpun setelahnya. Tidak juga yang terbaik dari hasil akal fikiran dalam membatalkan syareat (agama). Yang benar tanpa ragu adalah bahwa zakat fitrah tidak diterima kecuali dari jenis makanan. Makanan apa saja yang menjadi pakanan pokok di negara itu, maka dia diterima.” Selesai dari ‘Majmu fatawa, 18/280.
Silahkan melihat jawaban soal no. 99327 dan no. 233593.
Wallahu a’lam