Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Mewajibkan Denda Karena Terlambat Mengembalikan Buku-buku Yang Dipinjam

Pertanyaan

Saya pernah mendengar pada saat halaqah bahwa denda dari perpustakaan karena terlambat dalam mengembalikan buku termasuk bunga, benarkah demikian ?, jika denda perpustakaan termasuk riba, apakah menjadi anggota perpustakaan agar mendapatkan kartu anggota, bisa menggunakan layanan yang tersedia, seperti; bisa ikut menjadi anggota asuransi yang berdasarkan bunga, meskipun buku-buku tersebut dikembalikan pada batas waktu yang telah ditentukan ?, apa yang seharusnya dilakukan dengan dana hasil denda buku yang telah saya lakukan dahulu ?, apakah denda yang belum dibayarkan terhitung sebagai hutang ?, apakah boleh tetap melanjutkan untuk menggunakan layanan perpustakaan jika mengalami kesulitan untuk membeli semua buku-buku yang ingin dibacanya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah dalam meminjam buku-buku dan wajib dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan dan berdosa bagi siapa saja yang terlambat untuk mengembalikan tanpa ada sebab yang dibenarkan, dan boleh didiberikan denda berupa uang atas keterlambatannya, sebagai upah dari pemanfaatan buku pada tambahan waktu diluar yang telah ditentukan.

Denda (upah) jika sudah disepakati sejak awal maka tidak masalah, seperti halnya ucapan: “Diharuskan membayar uang sekian setiap harinya jika terlambat mengembalikan buku”.

Jika dendanya belum disepakati sejak awal, maka ia wajib membayar perkiraan denda serupa pada setiap harinya.

Disebutkan di dalam Kasyful Qana’ (4/68):

“Dan dibolehkan untuk meminjam binatang untuk dinaiki untuk mengantarkan pada suatu tempat tertentu, kalau kemudian melampaui jarak tersebut maka ia telah melampaui batas; karena ia belum mendapatkan izin dari pemiliknya, dan ia harus membayar tambahan upah yang sepadan dari kelebihan jarak tempuh tersebut”.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Sebagian masjid telah meminjamkan buku, syaratnya adalah bagi siapa saja yang terlambat dalam mengembalikan buku dari waktu yang telah ditentukan harus membayar setiap harinya denda tertentu untuk diinfaqkan kepada masjid atau untuk kemaslahatan masjid, apakah hal ini dibolehkan wahai syeikh ?”

Jawaban:

“Iya boleh, karena hal ini termasuk dalam kategori sewa-menyewa, jika terlambat boleh diteruskan dengan tambahan upah, sesuai dengan upah yang berlaku setempat; karena telah memanfaatkan buku dari waktu yang telah ditentukan, dalam hal ini tidak masalah karena mendorong masyarakat untuk menunaikan syarat-syarat yang telah dibuat dan menepati janji, tidak mempermudah keberadaan buku tersebut di tangan orang yang meminjamnya, jika ia telah memesan selama 5, 6 hari atau yang serupa, lalu ia menambah waktunya maka ia harus melakukan ini dan itu karena keterlambatan pengembalian buku tersebut, hal ini tidak ada masalah in sya Allah dan mengandung maslahat yang besar”. (Fatawa Nuur ‘Ala Darb: 11/296)

Dalam hal ini menjadi jelas bahwa upah yang diambil dari keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam bukan termasuk denda yang mengandung riba; karena bukan karena hutang, akan tetapi sebagi upah dari pemanfaatan buku setelah masa peminjaman berakhir.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam