Alhamdulillah.
Tidak mengapa mengambil dana ini, kebanyakan ahli ilmu memperbolehkan mengambil manfaat peraturan pensiunan dari pemerintah. Dan mereka menganggap apa yang datang dari pemerintah termasuk kewajiban negara menjaga orang-orang lemah dan dan menunaikannya.
Yang mulya Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengambil dana pensiunan?
Maka beliau menjawab, “Diperbolehkan mengambilnya. Dan sudah ada fatwa dari Kumpulan Para Ulama besar. Selesai dari Kitab ‘Liqoatai Ma’as Syeikhaini’ Karangan Syekh Doktor Abdullah Toyyar, Bagian pertama hal. 66.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Saya hampir mau pensiun mohon nasehatnya? Apakah saya mengajukan (pensiun) dan membersihkan hak-hakku pengganti (dana) dari pensiuanan. Karena saya mendengar dalam (dana) tersebut masih ada syubhat padahal bermanfaat bagiku dari pembersihan ini. Atau disana tidak ada syubhat sehingga boleh saya mengambilnya?
Maka beliau menjawab, “Saya katakan tidak ada syubhat sama sekali insyaallah. Dana pensiunan tidak ada syubhat. Karena ia dari baitul mal (dana APBN). Bukan interaksi antara seseorang dengan orang lain sehingga kita mengatakan ada syubhat riya di dalamnya. Tapi (dana) ini adalah hak (yang didapatkan) orang yang pensiun dari baitul mal. Tidak ada syubhat di dalamnya. Anda tetap dalam pekerjaan anda dan anda dapat mengambil dana pensiunan. Saya memohon kepada Allah, semoga menjadi berkah untuk anda.” selesai dari ‘Liqo Syahri, (22/58).
Baik negara membayar dana dalam bentuk gaji, atau dibayar sekaligus atau dibayar bertahap di akhir pengabdian. Lebih dari gaji bulanan. Semuanya itu tidak mengapa. Meskipun diberikan lebih atau kurang dari gaji pegawai dari tahun-tahun yang lalu.
Wallahu a’lam